Disdukcapil Kutim Luncurkan Layanan Berbasis Web untuk Permudah Pelayanan Kependudukan

SANGATTA- Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Kutai Timur (Disdukcapil Kutim) baru saja meluncurkan layanan berbasis web, yakni http;//dukcapil.kutaitimur.go.id.

Layanan tersebut merupakan bagian terobosan yang di laksanakan instansinya untuk mempercepat dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khusunya terkait administrasi kependudukan. Kepala Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Disdukcapil Kutim melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Syarif Muhammad.

Bacaan Lainnya

“Baru minggu ini lalu kami rilis, aplikasi berbasis web ini adalah pengganti layanan sebelumnya yang masih banyak kekurangan,” ujarnya.

Dengan adanya layanan berbasis web ini, akan lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan berbagai keperluan terkait administrasi kependudukan yang bisa di lakukan secara mandiri, tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil.

Namun, untuk layanan akte perkawinan dan perceraian, masyarakat masih harus datang ke kantor Disdukcapil, sebab masih ada beberapa persyaratan dan pengesahannya masih di lakukan secara manual, namun untuk pengajuan dan pendaftaran sudah bisa di lakukan melalui web.

“Kecuali cetak E-KTP memang masih perlu datang ke kantor kami (Disdukcapil) atau Kecamatan, namun untuk Kartu Keluarga, akte Kelahiran dan akte kematian, masyarakat bisa langsung mengurus melalui web tersebut,” imbuhnya.

Kabar Kutim

Pos terkait