kabarkutim.com.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka opsi penerimaan siswa/warga/taruna di sekolah kedinasan pada tahun 2024. Pendaftaran resmi sekolah dijadwalkan dibuka pada Maret 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Azwar Anas pun mengajak anak-anak terkemuka Tanah Air untuk bersekolah di sekolah kedinasan sesuai kebutuhannya.
Untuk itu, pelamar diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
“Pemerintah telah merumuskan sistem persyaratan ini dengan harapan mampu melahirkan calon ASN yang memiliki keterampilan dan inovasi untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat di masa depan,” kata Menteri Anas. 8 Petugas
Ada delapan instansi yang resmi membuka pendaftaran sekolah pada tahun ini. Kedelapan lembaga tersebut adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Keuangan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Dalam Negeri; Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); Badan Pusat Statistik (BPS); Badan Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Tahapan yang harus dilalui, mulai dari pendaftaran, seleksi kualifikasi dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), hingga seleksi lanjutan yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah kedinasan. Seleksi Keterampilan (SKD) rencananya akan dilaksanakan pada bulan April hingga Mei 2024.
Penyelenggaraan Seleksi Sekolah Kedinasan pada Tahun 2024 Keputusan Menteri PANRB No. 20 Tahun 2021 Tentang Seleksi Penerimaan Siswa/Warga Negara/Siswa Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Aba Subagza menginformasikan, pendaftaran Komisi Pemilihan Umum Nasional (SSCASN-BKN) dilakukan melalui website sscasn.bkn.go.id.
Aba juga mengingatkan para pelamar agar seluruh tahapan seleksi sekolah resmi, mulai dari pendaftaran, proses seleksi dengan CAT, hingga evaluasi kelulusan, dilakukan secara terintegrasi dan terkomputerisasi. Jenis tindakan selektif ini menghentikan sasaran aktivitas penipuan yang dilakukan dealer.
“Kami selalu mengingatkan teman-teman di Indonesia untuk tidak mudah percaya pada pihak yang berjanji akan mengikuti pemilu sekolah resmi, apalagi meminta uang. Semua proses dan prosedur pemilu seragam. Jadi ini jaminan kejujuran dan akuntabilitas,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi II DPR RI sepakat untuk menetapkan seluruh pegawai honorer di pemerintahan menjadi ASN pada tahun 2024. Perkiraan jumlah pegawai non-ASN. Saat ini ada sekitar 1,7 juta orang.
Hal tersebut dibenarkan Menteri Reformasi Manajemen dan Perkantoran Abdullah Azwar Anas usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1/2024).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), total pegawai yang akan diberikan penghargaan pada tahun 2022 berjumlah 255.092 orang, menurut data Kementerian PANRB.
Makanya kesepakatan pemerintah di DPR sebesar 23 lakh itu ada di database BKN, kita sampai pada kesimpulan yang sama, kata Anas.
Saat ini, dari sekian banyak opsi CASN, terdapat 570.054 pegawai ASN yang ditunjuk sebagai PPPK. Jadi pada tahun 2023 tenaga honorer tersisa sekitar 1,7 lakh.
Anas mengatakan, dari rekrutmen CASN tahun 2023, masih tercatat 133.564 tenaga honorer yang gagal memenangkan pemilu PPPK. Oleh karena itu, pemerintah juga memperluas alokasi sistem PPPK pada konferensi CASN 2024.
“Yang belum ketemu ada sekitar 100 ribu, jadi tadi (penetapan PPPK di CASN 2024) jumlahnya 1,7 juta. Harusnya 1,6 juta. Karena masih ada satu juta yang belum masuk produksi kemarin,” jelasnya. ..
Selain itu, Anas berkomitmen mengangkat seluruh staf yang tersisa di pemerintahan pada tahun ini, sesuai batas waktu Desember 2024.
“Kalau sewaktu-waktu tidak langsung diangkat ke PPPK, sebaiknya dipecat semua, karena aturannya harusnya PPPK,” ujarnya.
Namun, dia memastikan seluruh pegawai honorer otomatis mendapat status PPPK. Namun tidak semuanya berstatus PPPK penuh tergantung kekuatan anggaran instansi atau pemerintah daerah terkait.
“Tapi harus ikut pemilu dulu. Tapi jangan sampai menang nanti, itu berdasarkan jabatan. berapa dana yang dimiliki pemerintah daerah,” ujarnya.
“Tapi statusnya nanti PPPK, karena kalau tidak harus diberhentikan, karena akan punya nomor induk pekerja.” kata Anas.