Ada Konten Hoaks Dibuat Pakai AI Generatif, Wamenkominfo: Masyarakat Harus Berpikir Kritis

ada konten hoaks dibuat pakai ai generatif wamenkominfo masyarakat harus berpikir kritis 5eff8d6

kabarkutim.com.com, Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika () Nezar Patria mengimbau masyarakat lebih mewaspadai yang menggunakan generatif.

Pasalnya, kini banyak konten yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan () generatif.

Bacaan Lainnya

Nezar juga mengingatkan penonton bahwa seseorang harus mampu mengusir tipu daya dengan menguasai kemampuan berpikir kritis.

“Berpikir kritis, ini yang paling penting untuk bisa menghilangkan penipuan. Karena penipuan sekarang sudah semakin canggih dan bentuknya bermacam-macam,” kata Nezar dalam diskusi di Yogyakarta, Kamis lalu.

Nezar mengatakan dapat menghasilkan konten hoaks yang tampak autentik bahkan membuat peristiwa yang tidak pernah terjadi tampak autentik dan benar-benar terjadi.

Ia mencontohkan konten video yang menampilkan Presiden Joko Widodo dalam bahasa Mandarin dan Arab yang dibuat menggunakan teknologi deepfake AI.

kabarkutimnya mirip, wajahnya sama, gerak bibirnya sama, semuanya sama, tapi itu hoax, kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika itu, mengutip siaran pers, Jumat. (26/1/2024).

Wamenkominfo menilai penyalahgunaan kecanggihan teknologi dengan mudah memanipulasi masyarakat untuk mengikuti skenario pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apalagi menurutnya, tidak semua lapisan masyarakat mempunyai kemampuan memilih informasi secara bijak.

“Beberapa elemen masyarakat bisa dengan mudah memahami bahwa ini hoax, karena ada sesuatu yang tidak logis, tidak wajar,” kata Nezar.

“Tetapi ada juga elemen masyarakat kita yang lain yang mungkin tidak memiliki kepekaan tersebut. Mereka hanya menerima informasi yang dibuat dengan tipu daya,” tutupnya.

Nezar juga menekankan agar masyarakat selalu berhati-hati dan mengecek kebenaran informasi yang diterimanya kepada sumber resmi. Menurutnya, inilah pentingnya literasi digital.

“Jangan terburu-buru percaya pada sesuatu yang menggugah emosi, sesuatu yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, sehingga Anda tersesat di dalamnya,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika itu. “Kami akan memeriksa kembali dengan sumber resmi untuk melihat apakah informasi tersebut benar.”

Selain berpikir kritis, diperlukan prinsip lain untuk menciptakan ruang digital yang aman, produktif, dan inklusif. “Keterampilan memecahkan masalah, transparansi dan juga pemberdayaan masyarakat melalui literasi atau pendidikan kritis,” kata Wamenkominfo.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengungkapkan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang penggunaan kecerdasan buatan.

“Pengesahan Peraturan Presiden untuk memberikan implementasi yang lebih kuat dan komprehensif saat ini sedang dipersiapkan,” Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Menurut Nezar, upaya ini merupakan bagian dari perbaikan ekosistem kecerdasan buatan nasional.

“Kami berharap dapat menerbitkan peraturan yang mengikat secara hukum mengenai AI dalam waktu dekat, yang tidak hanya akan memitigasi risiko AI, tetapi juga bermanfaat bagi ekosistem AI lokal kami,” ujarnya, seperti dikutip dalam siaran pers.

Rencana penerapan aturan lebih ketat terhadap penggunaan kecerdasan buatan muncul setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan, pada 19 Desember 2023.

Surat edaran ini tidak mengikat secara hukum, namun berfungsi sebagai pedoman, agar pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan tetap tunduk pada peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Sekadar informasi, kami juga akan mulai mengambil langkah-langkah untuk menyiapkan aturan yang mengikat secara hukum tentang AI dalam waktu dekat, kata Menkominfo dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

“Melalui peraturan ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dan pengembangan kecerdasan buatan, serta mendukung pengembangan ekosistem kecerdasan buatan nasional,” tambahnya.

Lebih lanjut Menkominfo Budi menjelaskan, selama ini AI di Indonesia masih tunduk pada UU ITE dan UU PDP.

“Jadi kalau ditanya persoalan hukumnya apa, mengacu pada dua undang-undang, UU Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE,” kata Menkominfo.

“Jika melanggar atau dikenakan sanksi atau pasal UU ITE atau UU PDP bisa ditindak secara hukum,” kata Budi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *