Jakarta – KIP Kuliah memiliki syarat tertentu dalam proses pendaftarannya. SKTM merupakan salah satu dokumen pilihan yang dapat digunakan oleh calon pelamar KIP Kuliah.
Proses pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan dibuka mulai 12 Februari 2024 hingga 31 Oktober 2024. Yang masih dibuka adalah Jalan Menuju Sukses SNBP atau 2024.
Perkuliahan KIP terbuka bagi lulusan SMA, SMK, MA, dan Paket C yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Perguruan tinggi negeri dan swasta.
Baca Juga: Ini Uang Dana Kuliah KIP Perguruan Tinggi yang Ditransfer Langsung ke Rekening Mahasiswa
Seperti beasiswa populer lainnya, peluang mendapatkan KIP Kuliah sangat kompetitif karena jumlah pendaftar lebih tinggi dari level yang diberikan pemerintah.
Misalnya pada tahun 2023, pendaftaran KIP Kuliah sudah mencapai lebih dari 1 juta, sedangkan jumlah penerimanya hanya 161 ribu. Pada tahun 2024, anggaran yang tersedia bagi penerima KIP Kuliah meningkat menjadi 200.000.
Apakah SKTM bisa mendaftarkan KIP untuk universitas?
Seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama dalam memperoleh KIP untuk perguruan tinggi adalah menyelenggarakan KIP untuk pendidikan menengah selama di SMA/SMK/MA atau anggota paket C.
Kemudian prioritas berikutnya adalah calon yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau penerima Program Bantuan Sosial Keluarga Harapan (PKH) (KKH).
Mereka yang terdaftar dalam Data Percepatan Pengentasan Kemiskinan (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) atau terdaftar dari panti asuhan juga diberikan prioritas.
Baca juga: Melawan Kegagalan Ini Panduan Lengkap Daftar KIP Perguruan Tinggi 2024.
Selain itu, calon yang mempunyai penghasilan bruto dari orang tua/wali sebesar Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga, yang dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Disabilitas (SKTM) yang diterbitkan dan disahkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. tingkat distrik.
Bagaimana jika siswa sebelumnya tidak menerima KIP selama bersekolah? Atau datanya tidak tercantum di DTKS atau APD dan Anda bukan anggota PKH atau KKS?
Manajer Program KIP Perguruan Tinggi Puslapdik Muni Ika, dikutip dari Puslapdik Jumat (16/2/2024), menjelaskan, mereka masih bisa mendapat kesempatan mendapatkan KIP Perguruan Tinggi dan Surat Keterangan Kekurangan (SKTM) yang diterbitkan oleh Sangkat atau Balai Desa.
Diketahui anggaran KIP Kuliah tahun 2024 sebesar Rp 13,9 triliun dengan total sasaran 985.577 siswa. Penerima KIP Kuliah baru berjumlah 200.000 orang dan mahasiswa merupakan ahli warisnya.
Besarnya nafkah yang akan diterima per bulan ditentukan berdasarkan perhitungan indeks harga regional masing-masing wilayah kampus yang dibagi menjadi 5 kelompok, mulai dari Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000 Dan Rp 0.