kabarkutim.com.com, Jakarta Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (IKATSI) menolak keras penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.
IKATSI telah menyatakan keprihatinannya terhadap reformasi yang diperkirakan akan berdampak negatif pada seluruh industri tekstil, produsen skala besar, dan usaha mikro kecil dan mikro (UMKM).
Ketua Umum IKATSI Mohammad Shoberin F. Hamid menyatakan, Permendag 8/2024 menunjukkan inkonsistensi kebijakan tersebut dengan upaya menghidupkan dan meningkatkan daya saing industri sandang dan produk tekstil (TPT).
“Kebijakan ini tidak hanya menghancurkan harapan para pelaku usaha, tetapi juga menghambat perkembangan teknologi dan inovasi,” ujarnya.
Menurut Shobarin, aturan tersebut dapat mengurangi persaingan yang berdampak pada kinerja dan kualitas produk TPT Indonesia. Pada akhirnya, hal ini akan mengurangi kemampuan industri tekstil dalam menarik pekerja di Indonesia, katanya.
Permendag 8/2024 dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri garmen skala besar dan UMKM. Dunia usaha mulai pulih dari dampak Permendag 36/2023 yang sebelumnya membebani sektor tersebut.
“Bagi UMKM yang melakukan revisi rencana bisnis pasca Permendag 36/2023, kebijakan baru ini bisa berakibat fatal,” kata Shoberian.
Menurut dia, menurunnya permintaan sumber daya lokal, kenaikan biaya produksi, dan ketidakpastian regulasi merupakan beberapa konsekuensi yang diharapkan oleh para pelaku usaha. Hal ini memaksa pelaku UMKM mengurangi produksi dan menutup operasional.
“IKATSI berharap pemerintah mampu melakukan pembenahan terhadap implementasi Kementerian Perdagangan 8/2024, serta membuka ruang dialog dengan perusahaan dan organisasi serta pelaku tekstil guna mencapai hasil terbaik bagi keberlanjutan dan pertumbuhan dunia usaha.
Namun, Rizal Tanzil Rahman, pemeriksa tekstil dan mantan Sekretaris Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), mengatakan Permendag 8/2024 bisa meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang diimpor.
“Jika pengusaha lokal tidak mampu bersaing karena undang-undang yang tidak mendukung, maka pasar akan menginginkan produk impor yang lebih baik dan lebih baik, yang akan melemahkan bisnis lokal,” jelasnya.
Rizal juga merekomendasikan pemerintah untuk sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang mendukung pengembangan perekonomian daerah. “Perlu adanya regulasi yang adil dan responsif terhadap kebutuhan industri serta dapat mendorong inovasi dan persaingan,” ujarnya.
Kementerian Perindustrian khawatir impor ilegal akan membanjiri pasar dalam negeri. Kementerian Perindustrian melaporkan, data impor berbeda antara barang yang masuk dan barang yang dikirim ke Indonesia berdasarkan negara asal.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki (ITKAK) Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan, terdapat perbedaan antara data barang impor yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) dengan barang yang dikirim ke Indonesia dari negara lain. Jadi bisa dipahami importir ilegal mulai memasuki pasar dalam negeri Indonesia.
Ia mengatakan, masalah pencegahan dan pengawasan terhadap impor ilegal harus dilakukan. Sekali lagi, untuk melindungi produk rumah asli.
“Kami meyakini adanya impor ilegal yang tidak didaftarkan, yakni dengan melihat data antara jumlah impor yang dilaporkan BPS dengan jumlah ekspor ke Indonesia oleh negara lain yang dipimpin oleh Badan Pusat Statistik. Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Hal lain yang harus diwaspadai, kata dia, adalah pemakaian barang produksi seperti pakaian. Ini juga mengacu pada jumlah pakaian bekas atau pakaian bekas yang ada di pasar lokal.
Eddy mengatakan, peralatan semacam itu memerlukan pengawasan yang cermat. Mengingat data impor barang yang masuk ke Indonesia berbeda-beda.
“Ada perbedaan besar, jadi kami pikir penghematan dan isu-isu lainnya harus dicermati bersama-sama,” ujarnya.
Dalam laporannya, Adi menunjukkan dampak penerapan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terhadap kebijakan dan regulasi. Aturan yang akan diterapkan pada 10 Maret 2024 ini berhasil mengurangi jumlah produk impor di Indonesia dan menggairahkan perekonomian lokal.
Belakangan, aturan ini direvisi dengan Permendag 8 Tahun 2024 yang memfasilitasi impor barang tertentu. Kementerian Perdagangan sebelumnya sempat khawatir penerapan orde baru akan memicu aliran barang impor.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merilis data dampak pemberlakuan pembatasan impor produk manufaktur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan regulasi. Impor pakaian dan alas kaki sudah jauh berkurang sehingga membawa semangat industri lokal.
Artinya, produk lokal industri lokal mampu bersaing dengan produk-produk yang ada di pasaran. Hal ini dinilai efektif untuk meningkatkan daya saing produk. Permendag 36/2023 mulai tanggal 10 Maret 2024.
Efektivitas otoritas investasi terlihat pada impor produk jadi yang mengalami penurunan signifikan sebesar 45,23 persen year on year pada Maret 2024, kata Eddy Rochemanto, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian. ITKAK). Pandiangan, Kementerian Perindustrian, di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Diketahui, dalam Permendag 36/2023, diwajibkan adanya perlindungan teknis (PRTEC) terhadap barang impor tertentu. Seiring dengan penetapan aturan masuknya produk manufaktur termasuk garmen dan alas kaki.
Eddy menjelaskan, upaya ini dapat melindungi dan membuka lebih banyak wilayah bagi bisnis lokal. Jadi masih ada waktu untuk berkembang.
Dia mengatakan penurunan impor tekstil dan kulit berhubungan langsung dengan pertumbuhan industri garmen, kulit, barang dari kulit, dan alas kaki.
Dia menjelaskan penurunan impor. Impor tercatat sebesar 5,2 ribu ton pada Maret 2023, turun menjadi 2,9 ribu ton pada Maret 2024. Selain itu, tercatat 3,1 ribu ton pada April 2023 dan turun 2,7 ribu ton atau 15,1 persen pada April 2024.
Demikian pula impor kulit, produk kulit dan alas kaki juga mengalami penurunan pada periode yang sama. Misalnya saja pada Maret 2023 sebesar 25,4 ribu ton dan turun 52,25% menjadi 14,7 ribu ton pada Maret 2024.
Impornya sebesar 20,8 ribu ton pada April 2023 menjadi 16,5 ribu ton pada April 2024, artinya turun 20,76%.