KABAR KUTIM, SANGATTA – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana tahunan instansi yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.
Terkait hal tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk melakukan pendampingan tentang tata cara pengisian SKP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021.
Bertempat di ruang rapat Diskominfo Perstik, rabu (8/5/2022) kegiatan pendampingan ini dihadiri oleh para PNS dilingkungan Diskominfo Perstik. Sebagai pendamping dari BKPP ialah Andi Matalatta, Analis Kepegawaian Ahli Muda yang juga selaku Sub Kordinator Penilaian Kinerja, Rina Primadani Analis Kepegawaian Ahli Pertama dan Agus Susilo Pengadministrasi Kepegawaian.
BKPP Kutim Lakukan Pendampingan Penyusunan SKP di Diskominfo Perstik
Disampaikan oleh Andi Matalatta, Sub Kordinator Penilaian Kinerja di BKPP, bahwa sebelumnya telah dilaksanakan Bimbingan Teknis di BKPP dengan mendatangkan narasumber dari BKN pusat, namun setelah itu ada permintaan dari OPD-OPD untuk meminta pendampingan penyusunan SKP tahun 2021 berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021.
Andi Matalatta, Sub Kordinator Penilaian Kinerja di BKPP Kutim.
“Setelah kami terima surat dari OPD untuk dilakukan pendampingan, Kadis memerintahkan kami mempersiapkan narasumber yang ditugaskan ke OPD, termasuk di Diskominfo ini,” ujar Andi Matalatta.
Dirinya berharap dengan dilakukan pendampingan penyusunan SKP ini, OPD bisa lebih memahami cara penyusunan dan Sasaran Penilaian Kinerja Pegawai.
Sementara itu menurut Kadis Kominfo Perstik Ery Mulyadi melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian Reza Tri Akbar menyampaikan dengan adanya pendampingan penyusunan SKP ini, para PNS di Diskominfo Perstik bisa paham dengan format baru yang dikeluarkan oleh BKN.
“Oleh karena itu setelah dilakukan pendampingan ini, diharapkan para PNS Diskominfo tidak ada lagi keraguan dan kesalahan dalam penyusunan SKP,” harap Reza.
Perlu diketahui penilaian kinerja PNS merupakan suatu proses rangkaian dalam manajemen yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan dan penilaian kinerja serta tindak lanjut dari hasil penilaian kinerja.
Dengan adanya sistem penilaian kinerja ini harapkan pencapaian kinerja individual dapat diukur kontribusinya dalam pencapaian Kinerja OPD. Penilaian Kinerja bertujuan untuk menjamin ojektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karir dengan mencukupi target capaian hasil dan manfaat dan sikap perilaku PNS.