Laporan jurnalis kabarkutim.com Isiah Noorsyamsi
kabarkutim.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia.
BPJS kesehatan memiliki prinsip jaminan sosial dan prinsip keadilan.
Memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan manfaat layanan kesehatan dan perlindungan sekaligus memenuhi kebutuhan kesehatan dasar.
Namun BPJS Kesehatan tidak mencakup seluruh layanan kesehatan dan penyakit.
Hal ini diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Nah, simak layanan kesehatan dan penyakit terbaru yang tidak ditanggung Kementerian Sosial (BPJS) terbaru yang perlu Anda ketahui.
1. Pelayanan kesehatan non-wajib termasuk rujukan atas permintaan sendiri. Berikut cara mudah mengetahui status kepesertaan BPJS kesehatan secara online. (BPJS Kesehatan)
2. Pelayanan kesehatan yang diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak terafiliasi dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program asuransi kecelakaan kerja atau ditanggung oleh pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Program Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Wajib sampai dengan nilai pertanggungan Program Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas sesuai dengan hak kelas perawatan Peserta
5. Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
8. Pelayanan pelurusan gigi atau ortodontik.
9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat penggunaan narkoba dan/atau alkohol.
10. Masalah kesehatan yang timbul karena tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional tidak dinyatakan efektif berdasarkan pengkajian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang tergolong percobaan atau eksperimen.
13. Alat kontrasepsi dan obat-obatan serta kosmetika.
14. Barang kesehatan rumah.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, serta kejadian luar biasa atau wabah penyakit.
16. Pelayanan kesehatan terhadap kejadian-kejadian tak terduga yang dapat dihindari.
17. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka pelayanan sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat asuransi kesehatan yang diberikan.
21 layanan sudah tercakup dalam program lain.