Laporan reporter Tribunnevs.com Fauzi Alamsiah
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Korban penganiayaan Chandrika Chika, Juliana Byun (IB), memberikan bukti CCTV atas kejadian tersebut kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Bukti CCTV ini memperkuat kronik penganiayaan yang dilakukan seorang selebritis di sebuah tempat hiburan di kawasan SCBD Jakarta Selatan pada Kamis dini hari (19 Desember 2024).
“Iya, yang jelas CCTV sedang mengklarifikasi kejadian yang dilaporkan,” kata Nurma Devi, Jumat (20 Desember 2024).
Selain memberikan bukti CCTV, IB juga diperiksa atas laporan terhadap Chandrika Chikka.
Nurma menjelaskan, jika terbukti Chandrika Chika melakukan penganiayaan, polisi akan segera mengajukan pengaduan terhadap selebritis tersebut dengan Pasal 351 KUHP.
Lanjutnya, “Jadi perkara yang dilaporkan IB tunduk pada Pasal 351 KUHP dan memerlukan waktu minimal 2 tahun 8 bulan dan maksimal 7 tahun.
Kejadian bermula saat Chandraka Chika menemui korban berinisial IB di kawasan SCBD Jakarta Selatan sekitar pukul 04.30 VIB.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut terjadi saat IB sedang berdiri dan melihat seorang perempuan tak dikenal sedang menunggu kendaraan.
Pandangan ini salah.
Chandrika Chika didakwa melanggar Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan.
Saat ini polisi menunggu hasil otopsi korban yang sedang dianalisis RSCM.