kabarkutim.com.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur hari libur nasional. Salah satu perubahan penting adalah penggantian nama hari raya Isa Al Mess menjadi Yesus Kristus. Daftar hari libur terakhir dihapus dari Keputusan Presiden untuk mengakomodasi keberagaman agama di Indonesia.
Dengan perubahan ini, kami berharap masyarakat dapat merasakan keberagaman dan keadilan dalam merayakan hari raya nasional. Daftar hari libur terakhir dari Keppres pertama adalah libur Tahun Baru Nasional pada tanggal 1 Januari 2024. Kemudian tanggal 20 Maret 2024 adalah Hari Nefi. Selanjutnya, Hari Raya Wafatnya Isa Al Masih (Yesus Kristus) akan jatuh pada tanggal 1 April. Hari raya lainnya tahun 2024 antara lain Idul Adha, Hari Kemerdekaan, Idul Adha, Tahun Baru Islam, dan beberapa hari libur nasional lainnya.
Kami berharap perubahan nomenklatur ini menunjukkan rasa hormat terhadap seluruh agama dan kepercayaan di Indonesia. Keputusan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan persatuan antar umat beragama dan memperkuat semangat Binneka Tunggal Ika. Daftar hari libur terbaru Perpres ini dapat menjadi acuan masyarakat dalam merencanakan liburan atau kegiatan keluarga.
Berikut daftar hari libur sesuai Keppres yang dihimpun kabarkutim.com.com dari berbagai sumber, hingga Rabu (31/1/2024).
Presiden Joko Widodo pada 29 Januari 2024 menandatangani Keputusan Presiden (Keppress) tertanggal 29 Januari 2024. Menurut Setkab.go.id, dengan memperhatikan Perpres tersebut, aturan hari raya kini tersebar sesuai dengan beberapa Perpres. , sehingga aturan mengenai hari libur harus disesuaikan. “Perlu menyongsong dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum,” bunyi huruf b Perpres tersebut.
Berdasarkan Perpres tersebut, hari raya tahun 2024 terdiri dari 16 hari raya, yaitu: 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi, 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzhili 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka) 29 Maret (Jumat): Kematian Yesus Kristus 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) April 10-11 . Hari Lahir Pancasila 17 Juni (Senin): Idul Adha 1445 H. 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 H. 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 16 September (Senin): Maulid Nabi Muhammad SAW. 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Terdapat perubahan nomenklatur nama hari raya, yaitu. Hari Raya Kelahiran, Wafat, Kebangkitan dan Kenaikan Yesus Kristus digantikan dengan Hari Raya Kelahiran, Wafat, Kebangkitan dan Kenaikan Yesus Kristus.
“Pada hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat pertama, apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bekerja karena tugas/pekerjaan kedinasannya, maka berlaku aturan bekerja pada hari libur,” demikian bunyi dikte kedua Perpres tersebut. Dalam ketentuan lain, Tahun Baru Hijriah Islam, Idul Adha, dan Idul Adha ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Setelah Keppres ini berlaku, terdapat empat Keppres, yaitu Perpres No. 251 Tahun 1967, Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968, dan Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967. Kemudian Keputusan Presiden No. 10 Tahun 1971 hari raya/hari raya Isa Al-Masih dan SK No. 3 Tahun 1983 tentang perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967, kemudian diubah beberapa kali. Hal tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Keputusan Presiden No. 10 tahun 1970.
“Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal mulai berlaku, yaitu tanggal 29 Januari 2024,” bunyi akhir Perpres tersebut.
Berikut hari libur dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2024: Hari Libur Nasional Senin, 1 Januari 2024 – Tahun Baru Kamis, 8 Februari 2024 – Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 10 Februari Sabtu – Tahun Baru Imlek 2575 Kongzhili Senin, Maret 11 – Hari Raya Nyepi Tahun Baru 1946 Jumat, 29 Maret – Wafatnya Yesus Kristus, 31 Maret, Minggu – Paskah, 10-11 April, Rabu dan Kamis – Idul Adha 1445X 1 Mei, Rabu – Hari Buruh Internasional, 9 Mei, Kamis – Kenaikan Yesus Kristus, 23 Mei Kamis – Hari Raya Waisak 2568 BE 1 Juni Sabtu – Hari Lahir Pancasila 17 Juni Senin – Idul Adha 1445H 7 Juli Minggu – Tahun Baru Islam 1446H 17 Agustus Sabtu – Hari Kemerdekaan RI 16 September Minggu – Maulid Nabi Muhammad SAW 25 Desember Rabu – Hari Raya Natal 2024 Daftar Libur Bersama 9 Februari Jumat – Libur Bersama Imlek 12 Maret Selasa – Libur Bersama Libur Nyepi Tahun Baru Saka 1946 8-9 April 12 15 April (Senin – Selasa, Jumat, Senin) – Jumat 10 Mei 1445H Hari Raya Idul Fitri – Hari Raya Kenaikan Isa Almasih 24 Mei – Jumat 18 Juni Hari Raya Waisak – Selasa 1445H Hari Prapaskah 26 Desember – Kamis – Hari Raya Natal
Bahkan ketika usulan cuti untuk tahun 2024 diumumkan, penting bagi seluruh pegawai di sektor publik dan swasta untuk memiliki pemahaman menyeluruh tentang pedoman cuti yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemahaman menyeluruh terhadap aturan-aturan tersebut merupakan landasan penting agar proses pengajuan cuti dapat berjalan sesuai aturan terkait dan menghindari potensi permasalahan di kemudian hari. Pegawai negri Sipil
Aturan cuti bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) diatur melalui Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2022 dengan pengaturan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil pada tahun 2022. Paragraf kedua keputusan ini menyatakan bahwa cuti bersama tidak mengurangi gaji tahunan pegawai. pelepasan hak. negara atau ASN. Kejelasan ini memberikan keyakinan kepada para ASN bahwa mengambil cuti bersama tidak akan berdampak pada pengurangan hak tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan negara. Dengan demikian, PNS dapat merencanakan penggunaan cutinya tanpa perlu khawatir akan berkurangnya hak cuti tahunan yang telah ditetapkan, termasuk penawaran cuti tahun 2024. Pegawai swasta
Aturan cuti bersama bagi karyawan swasta bergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing perusahaan. Keputusan No. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tahun 2022 menjadi acuan terkait, dimana pada alinea kelima menegaskan bahwa cuti bersama dapat mempengaruhi hak cuti tahunan tahun 2023 bagi karyawan perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa pengambilan cuti bersama di sektor swasta dapat mempengaruhi jumlah total cuti yang dapat diambil oleh karyawan dalam satu tahun. Oleh karena itu, pegawai swasta hendaknya memperhatikan kebijakan dan prosedur yang digunakan di tempat kerjanya untuk menghindari potensi konflik terkait penggunaan hari libur.
Baik bagi pegawai negeri maupun swasta, pemahaman menyeluruh mengenai peraturan liburan tidak hanya memberikan rasa percaya diri, namun juga memungkinkan optimalisasi manfaat liburan dan liburan. Pada saat yang sama, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku merupakan langkah penting untuk menghindari potensi konsekuensi hukum.