Daftar Pajak Motor Honda Scoopy Beserta Denda dan Biaya Perpanjang STNK

daftar pajak motor honda scoopy beserta denda dan biaya perpanjang stnk 3869be7

JAKARTA – Banyak masyarakat yang tertarik dan ingin mengetahui berapa yang dikenakan pada sepeda motor Honda Scoopy. Dan itu bukan hanya pajak. Namun perpanjangan STNK juga dikenakan denda dan biaya yang besar.

PT Astra Honda Motor meluncurkan Honda Scoopy pada tahun 2009 dan saat ini menjadi salah satu skutik terpopuler dan terlaris di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Keunggulan Scoopy antara lain desain klasik, tempat duduk lebar dan nyaman, bodi ramping serta kemudahan dalam berkendara.

Oleh karena itu, pajak atas Honda Scoopy sendiri bisa dikatakan sangat rendah. Namun bervariasi tergantung tahun terbitnya.

Pajak Honda Scoopy :

Honda Scoopy 2009 – Rp 112.000

Honda Scoopy AT 2010 – Rp118.000

Honda Scoopy 2010 – Rp 118.000

Honda Scoopy AT 2011 – Rp128.000

Honda Scoopy FI Classic AT 2012 – Rp 152.000

Honda Scoopy AT 2012 – Rp138.000

Honda Scoopy FI Classic AT 2013 – Rp 184.000

Honda Scoopy AT 2013 – Rp156.000

Honda Scoopy AT 2014 – Rp194.000

Honda Scoopy FI Classic AT 2014 – Rp 200.000

Honda Scoopy AT 2014 – Rp170.000

Honda Scoopy AT 2015 – Rp 220.000

Honda Scoopy eSP AT 2015 – Rp224.000

Honda Scoopy eSP AT 2016 – Rp238.000

Honda Scoopy eSP AT 2017 – Rp254.000

Stylish AT 2017 – Rp 254.000

Honda Scoopy eSP AT 2018 – Rp 260.000

All New Scoopy Stylish 2018 – Rp 256.000

All New Scoopy Stylish AT 2019 – Rp 278.000

Scoopy Stylish Baru 2020 – Rp282.000

Scoopy Sporty AT 2020 Baru – Rp 270.000

Scoopy Bergaya Baru 2021 – Rp 298.000

Scoopy Sporty Baru 2021 – Rp292.000

Scoopy Sporty Baru 2022 – Rp294.000

Scoopy Sporty Baru 2023 – Rp 300.000

Pajak sepeda Honda Scoopy di atas belum termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.

Denda sebesar 25% akan dikenakan jika pembayaran tertunda 2 hari hingga 1 bulan.

Apabila keterlambatannya 2 bulan maka perhitungannya adalah: PKB x 25% x 2/12 + denda premi asuransi wajib kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil.

Contoh: Pajak mobil saya Rp 452.000, namun saya terlambat membayar pajaknya 2 bulan. Denda keterlambatan pembayaran pajak sepeda motor kemudian dihitung sebagai berikut: Rp 452.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000 Maka besarnya denda keterlambatan pembayaran pajak sepeda motor adalah Rp 50.844.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *