JAKARTA – Banyak masyarakat yang tertarik dan ingin mengetahui berapa pajak yang dikenakan pada sepeda motor Honda Scoopy. Dan itu bukan hanya pajak. Namun perpanjangan STNK juga dikenakan denda dan biaya yang besar.
PT Astra Honda Motor meluncurkan Honda Scoopy pada tahun 2009 dan saat ini menjadi salah satu skutik terpopuler dan terlaris di Indonesia.
Keunggulan Scoopy antara lain desain klasik, tempat duduk lebar dan nyaman, bodi ramping serta kemudahan dalam berkendara.
Oleh karena itu, pajak atas Honda Scoopy sendiri bisa dikatakan sangat rendah. Namun bervariasi tergantung tahun terbitnya.
Pajak Honda Scoopy :
Honda Scoopy 2009 – Rp 112.000
Honda Scoopy AT 2010 – Rp118.000
Honda Scoopy 2010 – Rp 118.000
Honda Scoopy AT 2011 – Rp128.000
Honda Scoopy FI Classic AT 2012 – Rp 152.000
Honda Scoopy AT 2012 – Rp138.000
Honda Scoopy FI Classic AT 2013 – Rp 184.000
Honda Scoopy AT 2013 – Rp156.000
Honda Scoopy AT 2014 – Rp194.000
Honda Scoopy FI Classic AT 2014 – Rp 200.000
Honda Scoopy AT 2014 – Rp170.000
Honda Scoopy AT 2015 – Rp 220.000
Honda Scoopy eSP AT 2015 – Rp224.000
Honda Scoopy eSP AT 2016 – Rp238.000
Honda Scoopy eSP AT 2017 – Rp254.000
All New Scoopy Stylish AT 2017 – Rp 254.000
Honda Scoopy eSP AT 2018 – Rp 260.000
All New Scoopy Stylish 2018 – Rp 256.000
All New Scoopy Stylish AT 2019 – Rp 278.000
Scoopy Stylish Baru 2020 – Rp282.000
Scoopy Sporty AT 2020 Baru – Rp 270.000
Scoopy Bergaya Baru 2021 – Rp 298.000
Scoopy Sporty Baru 2021 – Rp292.000
Scoopy Sporty Baru 2022 – Rp294.000
Scoopy Sporty Baru 2023 – Rp 300.000
Pajak sepeda Honda Scoopy di atas belum termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.
Denda sebesar 25% akan dikenakan jika pembayaran pajak kendaraan tertunda 2 hari hingga 1 bulan.
Apabila keterlambatannya 2 bulan maka perhitungannya adalah: PKB x 25% x 2/12 + denda premi asuransi wajib kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).
Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil.
Contoh: Pajak mobil saya Rp 452.000, namun saya terlambat membayar pajaknya 2 bulan. Denda keterlambatan pembayaran pajak sepeda motor kemudian dihitung sebagai berikut: Rp 452.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000 Maka besarnya denda keterlambatan pembayaran pajak sepeda motor adalah Rp 50.844.