SANGATTA- Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian Statistik (Diskominfo Perstik) menggelar Workshop Pengelolaan Pelayanan PPID dan Uji Konsekuensi yang diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah (PD) yang ada. Hadir dalam kegiatan tersebut, unsur pejabat Diskominfo Perstik, Kadis Ery Mulyadi, Sekretaris Rony Bonar Siburian, beberapa Kepala dinas, Camat serta perwakilan PD di lingkup Pemkab Kutim.
Acara tersebut menghadirkan narasumber Andi Abd Razak dari Diskominfo, Erni Wahyu dari Komisioner Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) serta akademisi serta penguji Lilik Lukitasari.
Acara dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Zubair dan dijadwalkan akan berlangsung selama dua hari ini digelar di Hotel Royal Victoria pada Kamis (24/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Zubair mengatakan keterbukaan informasi publik masih menjadi permasalahan dan perdebatan di kalangan masyarakat yang belum sepenuhnya selesai, selain itu berdasarkan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi (KIP) menjamin hak masyarakat untuk mengetahui mengenai lembaga Badan Publik Pemerintah dan informasi mengenai kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Publik.
âKata kuncinya adalah akses untuk mendapatkan informasi tersebut agar mudah di jangkau oleh masyarakat, dan Kominfo selaku leading sektor bisa mempermudah dalam memberikan informasi yang di butuhkan, â ujar Zubair.
âPelayanan informasi Publik harus didasarkan pada prinsip pelayanan cepat, tepat waktu serta memberikan kemudahan kepada masyarakat, â imbuhnya.
Terakhir, dirinya berharap agar para peserta memanfaatkan workshop ini dengan baik mengingat kegiatan ini sangat penting dan menjadi salah satu acuan dan tolak ukur dalam menjalankan program pembangunan daerah.
Sebelumnya Kadis Kominfo dan Perstik Kutim Ery Mulyadi mengatakan, informasi merupakan menjadi salah satu kebutuhan setiap warga negara, hal itu sesuai dengan amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008
âHal ini bisa di kategorikan menjadi bagian dari hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu ciri negara yang demokratis, â ujarnya.
Kemudian, keterbukaan informasi publik juga merupakan salah satu sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik, terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, dan segala sesuatu yang berkepentingan dengan masyarakat.