kabarkutim.com.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Menteri Keuangan Suryo Utomo melaporkan hingga saat ini masih ada sekitar 12 juta NIK yang tidak terkait dengan NPWP.
Diketahui, total NIK wajib pajak orang pribadi tercatat sebanyak 72,46 juta. Namun, baru sekitar 59,88 juta NIK yang dikaitkan dengan NPWP.
“Ada yang tidak cocok, 12 juta yang cocok. Sekadar informasi kita lompat ke Dukcapil untuk cocokkan NIK dan NPWP,” kata Suryo dalam konferensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) kita. Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Rinciannya, dari 59,88 juta NIK yang otomatis digabungkan melalui sistem Dirjen Pajak, sebanyak 55,92 juta. Sedangkan NIK sebanyak 3,95 juta lainnya disita oleh wajib pajak sendiri.
“Dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada masyarakat yang belum bergabung, silahkan masuk ke portal kami. Masyarakat bisa datang ke portal kami atau mengunjungi layanan kami, baik kantor maupun virtual,” ujarnya.
Sekadar informasi, pemerintah telah melakukan reorganisasi untuk memulai penerapan penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi penduduk dan 16 digit NPWP bagi Wajib Pajak luar negeri. WP), perusahaan dan instansi pemerintah mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 1 Juli 2024.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pengelolaan Keuangan (PMK) nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP orang pribadi, Pemungut Pajak Gabungan, dan Pemungut Pajak Badan Publik.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengandalkan 72,17 juta Nomor Informasi Wajib Pajak (NIK) untuk digabungkan menjadi Nomor Informasi Wajib Pajak (NPWP).
Kementerian Keuangan melaporkan sejauh ini sudah ada 59,5 juta NIK yang digabungkan menjadi NPWP. Jumlah tersebut terdiri dari 55,7 juta NIK terkait program Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dan 3,7 juta NIK terkait wajib pajak mandiri.
“Kami menghitung ada 72,17 juta NIK wajib pajak yang akan diubah menjadi NPWP,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, pada Jumat, 15 Desember 2023 seperti dikutip Antara, Sabtu (16/12/ 2023 ).
Ia mengimbau seluruh wajib pajak untuk terus membandingkan NIK dengan NPWP karena ke depan penerapan Coretax Administration System (CTAS) hanya akan membaca NIK sebagai NPWP.
CTAS akan diterapkan pada pertengahan tahun 2024. Namun penerapan sistem ini bukan berarti meninggalkan sistem lama yakni Sistem Informasi Pajak Penghasilan (SIDJP).
SIDJP dapat digunakan dan diubah terutama berdasarkan informasi wajib pajak, dari yang semula berdasarkan NPWP menjadi NIK.
“Jadi aplikasinya tidak kami ubah, tapi kami siapkan modifikasi NIK dan NPWP agar bisa menjalankan sistem yang lama,” ujarnya.
Sementara Kementerian Keuangan menunda batas waktu penerapan NIK sebagai NPWP secara penuh menjadi 1 Juli 2024 dari rencana awal 1 Januari 2024.
Posisi tersebut mempertimbangkan keputusan penyesuaian periode penerapan CTAS hingga pertengahan tahun 2024. Setelah menilai kesiapan seluruh pemangku kepentingan terkait.