Dokumen yang Harus Diunggah Jika Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Nakes Kemenag 2023

dokumen yang harus diunggah jika lulus seleksi kompetensi pppk nakes kemenag 2023 c5deaef

Jakarta – Jumlah dokumen yang harus dilengkapi peserta Nakes 2023 Berikut dokumen persyaratan PPPK Nakes 2023 .

Dalam seleksi pegawai kontrak publik (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023, sebanyak 2.170 orang mengikuti seleksi dan hanya diumumkan 185 orang yang berhasil.

Bacaan Lainnya

Nizar, Sekretaris Departemen Agama Menjelaskan 224 formulir seleksi pejabat kesehatan CPPPK di Departemen Agama tahun ini. Oleh karena itu, 39 format dibiarkan kosong karena hanya 185 format yang memenangkan seleksi.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Wisuda Guru PPPK 2023 Diumumkan? Cek Tanggalnya.

Nizar mengatakan, peserta yang dinyatakan sebagai pemenang seleksi adalah mereka yang memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti seluruh proses seleksi. dan memenuhi kriteria (NAB) sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Kriteria Seleksi Keterampilan Ketenagakerjaan PPPK Tahun 2023.

“Peserta yang diumumkan hasil seleksinya wajib melengkapi Curriculum Vitae (DRH) dan menyerahkan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman tersebut. https://sscasn.bkn.go.id pada 23 Desember 2023 hingga 2023. 14 Januari 2024,” tegas Nisar.

“Jika dalam jangka waktu yang ditentukan Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang pemilu tidak melengkapi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi/melengkapi dokumen. Yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi persyaratan dan/atau dianggap mengundurkan diri,” ujarnya.

Baca Juga: Lulus PPPK 2023? Berikut Dokumen yang Perlu Diisi.

Kepala Departemen Pelayanan Publik Nurudin menambahkan: Apabila peserta berhasil namun memilih mengundurkan diri, harus dibuat surat pengunduran diri yang ditandatangani dan diberi stempel 10.000 dan diunggah sesuai format yang disiapkan oleh Panitia Seleksi. Oleh karena itu, persyaratan posisi yang relevan dapat diisi/diubah oleh peserta berikutnya.

“Peserta yang diisi ulang/diganti akan diumumkan dan ditransfer kemudian,” ujarnya.

“Dalam hal peserta dinyatakan lulus dan mendapat nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengajukan permohonan persetujuan PPPK pada (satu) periode berikutnya,” kata Yang Mulia. Berikutnya:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *