KABAR KUTIM. SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mengelar Rapat Paripurna Ke-11 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Mengenai mengenai rancangan peraturan Daerah tentang, Perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan prangkat daerah Kabupaten Kutai Timur, Serta Pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian penyampaian nota penjelasan DPRD Kabupaten Kutai Timur mengenai rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Tentang Perlindungan Perempuan.
Pada Rapat paripurna ke -11 tersebut, di Pimpin serta di buka secara langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., didampingi Wakil Ketua I Asti, Serta 27 Anggota DPRD Kutim, dan hadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Para Forkopimda serta Undangan Lainya, yang digelar di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim. Pada Senin (06/06/2022).
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan DPRD Kabupaten Kutai Timur, mengenai rancangan peraturan daerah inesiatif DPRD, tentang perlindungan perempuan oleh Anggotta DPRD Kutim Agusriansyah.
“perlindungan perempuan tidak hanya menjadi tangung jawab lingkungan keluarga dan masyarakat tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah, terutama dalam membuat regulasi terkait kebijakan dalam perlindungan perempuan itu sendiri, “tutur Agusriansyah.
DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-11
Rancangan peraturan tentang perlindungan perempuan diharapkan menjadi bukti keikutsertaan pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur, dalam menunjukan kepedulian terhadap perempuan dan hak asasi manusia.
Diharapkan raperda tersebut dapat menjadi acuan bagi instansi terkait dalam menjalankan program-prokram yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi perempuan terkhusus di Kabupaten Kutai Timur, imbuhnya.
Dalam hal ini, DPRD kabupaten Kutai Timur sebagai bagian daripada pemerintahan, setelah melakukan beberapa tahapan sebagai mana amanat Undang-undang dalam kerangka penyusunan Raperda berinisiatif untuk membuat raperda tersebut, dan diharapkan semua pihak pemerintah kabupaten kutai Timur agar dapat menyetujui raperda tersebut, untuk dilanjutkan dalam pembahasan hingga menjadi sebuah peraturan daerah yang bisa mengikat semua pihak terkait, pungkasnya.
Untuk itu saya berharap raperda tentang perlindungan perempuan ini, bisa membuat kesejahteraan bagi masyarakat Kutai Timur sesuai apa yang kita harapkan Bersama.
DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-11
Kemudian, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, semoga raperda tersebut nantinya akan menjadi roda pemerintahan semakin berjalan dengan baik dan optimal, dalam rangka reformasi birokrasi dilingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan, merupakan dari bagian komitmen nasional, mengigat sudah sangat banyak regulasi di Indonesia yang memberikan jaminan perlindungan pada perempuan termasuk pemenuhan hak perlindungan dan kesejahteraan baginya, pungkasnya. (vnt)
Kata Kunci : DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-11