kabarkutim.COM, Jakarta – Akibat agresi militer terhadap Palestina, masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia, banyak memboikot produk dan perusahaan yang terkait dengan Israel.
Tak hanya Israel, dalam forum Ukhuwah Islamiyah MUI akhir Juli tahun lalu, produk perusahaan Prancis disebut layak masuk daftar boikot, karena melarang atlet tim Olimpiade berhijab.
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan September tahun lalu, ketika Menteri Olahraga Perancis Emilie Audia-Castera, mengacu pada prinsip sekularisme Perancis, yaitu laicisme, mengumumkan bahwa semua anggota tim nasional Perancis dilarang mengenakan jilbab saat ini. Olimpiade.
Kebijakan ini juga mendapat kritik dari Kantor Hak Asasi Manusia PBB dan Komite Olimpiade Internasional (IOC).
Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal Ukhuwa MUI, Arif Fahruddin menilai Prancis telah mengabaikan hak asasi manusia, khususnya hak umat Islam, dalam penerapan ajaran agama secara baik.
Makanya masyarakat Indonesia harus memboikot produk Prancis atau perusahaan multinasional, kata Arif Fahruddin pada pertemuan usai Forum Uhuwa Islamia di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Kebijakan pemerintah Perancis berujung pada Islamofobia
Prancis terkenal dengan sikapnya yang keras, bahkan Islamofobia, terhadap umat Islam. Ini bukan pertama kalinya Perancis mengeluarkan larangan mempromosikan Islamofobia. Salah satunya adalah mengizinkan kartun ofensif yang mengejek Nabi Muhammad SAW dengan kedok “kebebasan berbicara”.
Sejak tahun 2004, siswi dilarang mengenakan jilbab ke sekolah, diikuti dengan larangan niqab (cadar) sejak tahun 2011, dan hingga tahun 2012, pemerintah Perancis melarang pemain sepak bola perempuan Perancis mengenakan jilbab. Selama pertandingan.
Di sisi lain, mereka tetap memperbolehkan umat lainnya untuk memakai simbol keimanan mereka, seperti Bintang Daud dan Tangan Fatima.
“Pembatasan seperti itu mengganggu hak asasi manusia dan tidak dapat ditegakkan. Arif mengatakan, “Jika ada perusahaan yang berasal dari daerah atau negara mana pun dan terkesan melanggar hak asasi manusia, apalagi hak dasar beragama, kita harus mengambil tindakan.”
Arif juga menyebut perusahaan multinasional Perancis yang saat ini beroperasi di Indonesia dan memiliki hubungan dengan Israel.
Ia mengatakan jika kebijakan tebang pilih ditujukan kepada penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, maka sasaran boikotnya adalah perusahaan multinasional Perancis yang bekerja di antara 270 juta masyarakat Indonesia dan menghasilkan keuntungan besar.
Sementara itu, Arif mencatat masyarakat Indonesia masih bisa mengonsumsi produk lain yang tidak berasal dari negara Islamofobia. Ia juga mengungkapkan bahwa PBB sendiri sudah sangat jelas dan gigih dalam memerangi Islamofobia. (***pasangan***)