Laporan jurnalis kabarkutim.com, Ismoyo
kabarkutim.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji pegawai negeri sipil, aparat Polri, dan TNI akan naik mulai Januari 2024.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh staf khusus (Stafsus) Justinus Prastovo, Menteri Keuangan bidang komunikasi strategis.
Tak hanya gaji PNS dan TNI, Kementerian Keuangan juga memastikan pegawai negeri sipil pemegang kontrak kerja (PPPK) dan veteran juga akan merasakan kenaikan tunjangan.
Banyak pertanyaan mengenai rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/pensiunan,” kata Prastowo dalam keterangan Tahap X, dikutip Selasa (2/1/2024).
Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, Tunjangan Kenaikan Gaji PNS/Anggota TNI/Anggota Polri/Pensiunan dan Veteran/PPPK Tahun 2024 berlaku efektif mulai 1 Januari 2024,” lanjutnya.
Saat ini, lanjut Prastowo, pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait permasalahan tersebut.
Ia mengimbau semua pihak tetap tenang dan pemerintah yakin akan menjamin hak dan tanggung jawab sesuai aturan yang ada.
“Harap tenang. Hak akan terus dibayarkan mulai 1 Januari 2024 melalui program pemerkosaan seperti yang dilakukan sebelumnya,” kata Prastovo.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian seluruh instansi, saya berharap kerja PNS di tahun 2024 bisa lebih baik lagi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana hingga Rp52 triliun untuk menutupi kenaikan gaji pegawai negeri sipil (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang akan meningkat pada tahun 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Muljani mengatakan dana tersebut akan dibagi untuk tambahan gaji ASN sebesar Rp9,4 triliun, ASN daerah sebesar Rp25,8 triliun, dan Rp7 triliun.
Anggaran tahun depan berapa? Totalnya Rp52 triliun, kata Sri Muljani seperti dikutip Kompas.
Shri Muljani mengatakan tingginya kenaikan gaji para pensiunan karena tidak mendapatkan tunjangan seperti ASN aktif.
“ASN 8 persen, dan untuk pensiunan karena tidak mendapat tunjangan 12 persen maka kenaikannya tinggi,” ujarnya seperti dikutip Kompas TV di YouTube.
Sedangkan tunjangan operasional akan ditentukan berdasarkan kinerja masing-masing fasilitas.
“Kalau ada tukinnya dan di beberapa KL bagus, sering kali mereka merekomendasikan penambahan tukinnya,” kata Sri Muljani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyampaikan kenaikan gaji pegawai pemerintah untuk membangun struktur dan melayani masyarakat secara efisien, kompeten, profesional, dan jujur. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka perlu ditingkatkan.