Gugatan Dikabulkan, Cabor Renang Kutim Menjadi Juara Umum dengan Tambahan 6 Medali Emas 4 Perak dan 1 Perunggu

IMG 20221202 WA0026

BERAU – Berdasarkan Surat Putusan Nomor : 02/P/DH/XII/2022. Dewan Hakim Porprov Kaltim telah memutuskan perkara gugatan terhadap indikasi mal administrasi atlet renang. Dewan Hakim Porprov VII Kaltim mengabulkan permohonan Kontingen , terkait indikasi atlet luar di Cabor Renang. Dalam putusannya yang digelar di Hotel Mitra Berau, Kamis (1/12/2022).

Gugatan Kontingen (Kutim) terkait adanya pelanggaran mutasi atlet renang dari Cabang Olahraga (Cabor) Renang yang memperkuat Kabupaten Berau membuahkan hasil, atas putusan Dewan hakim tersebut semua medali yang di ikuti dalam nomor tanding di cabut oleh PB Porprov Kaltim.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Kontingen Kutim H Rudi Hartono yang hadir di acara persidangan tersebut mengatakan dengan adanya atlet (Cabor renang) yang beberapa minggu lalu ikut Porprov di Sulawesi Selatan (Sulsel) memperkuat Kabupaten Sinjai, kemudian ikut lagi di Porprov Kalimantan Timur (Timur) dengan memperkuat Kabupaten Berau, tentu ini telah terjadi pelanggaran terkait mutasi atlet luar daerah.

Dari hasil putusan tersebut Cabor renang Kutim mendapatkan tambahan 6 medali emas, 4 medali perak dan 1 medali perunggu. Adapun perolehan medali emas tersebut di dapat melalui nomor 200 Meter (M) Gaya Bebas Putri, 400 Meter (M) Gaya Bebas Putri dan 800 Meter (M) Gaya Bebas Putri,

Selain itu di nomor beregu putri , Kutim juga bertambah medali emas melalui nomor 4 X 200 M Gaya Ganti Perseorangan Putri, Estafet 4 X 100 M Gaya Bebas Putri dan Estafet 4 X 200 M Gaya Bebas Putri.

Dengan tambahan 6 medali emas ini, total medali emas yang di bukukan kontingen renang Kutim menjadi 11 medali emas , 11 Perak dan 13 perunggu, Dengan hasil ini Kutim menjadi juara umum di Cabor Renang.

“Disini kami berupaya memperbaiki olahraga di Kaltim, karena apabila atlet bermain dalam waktu yang hampir bersamaan di tingkat yang sama jelas tidak mungkin, dari situlah kami bergerak untuk mencari fakta-fakta terkait atlet tersebut,” bebernya.

Dirinya mengatakan, pihaknya berhasil menemukan beberapa fakta bahwa atlet tersebut masih memiliki KTP Sulawesi selatan, kemudian hasil pertandingan Porprov Sulsel yang membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar atlet dari Kabupaten Sinjai.

“Dari sinilah kami merapatkan barisan, karena kalau permasalahan ini tidak kami gugat maka akan menciderai olahraga di Kaltim dan akan memotong karir atlet asli Kaltim. Alhamdullilah berdasarkan hasil persidangan dan fakta-fakta yang telah di dapat dari saksi-saksi dinyatakan atlet tersebut tidak sah dan semua hasil medali di nomor tanding yang telah diikuti dicabut,” ucap Rudi.

Kabar Kutim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *