Hari Kebaya Nasional, Momentum Tingkatkan Ekonomi Rakyat Lewat Kerajinan Tenun

hari kebaya nasional momentum tingkatkan ekonomi rakyat lewat kerajinan tenun 1106bae

kabarkutim.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan merayakan Hari Nasional dan Hari Anak Nasional ke-40 pada Minggu, 21 Juli 2024 di Jakarta.

Beberapa kalangan turut serta dalam kegiatan ini, diantaranya ibu-ibu kebaya dan anak-anak.

Bacaan Lainnya

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Pushpayoga meresmikan kegiatan ini dan menekankan pentingnya Kebaya sebagai identitas nasional dan sebagai sarana untuk mendongkrak perekonomian kota.

Ia mengatakan, para perajin dan batik diharapkan dapat memperoleh manfaat dari meningkatnya penggunaan kebaya di masyarakat.

Dikatakannya, kegiatan ini menegaskan komitmen kita bersama untuk melestarikan budaya Kebaya, memberi energi dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan esensinya.

Menurutnya, kebaya tidak hanya sekedar pakaian, tapi juga merupakan simbol kebanggaan dan jati diri perempuan Indonesia yang patut diwariskan kepada generasi muda.

Peserta diajak untuk memaknai kebaya sebagai warisan budaya hidup yang bergerak maju seiring berjalannya waktu dan merupakan bagian dari tanggung jawab pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Kementerian PPA telah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional dan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengapresiasi dan menggunakan kebaya dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk itu, Bintang Puspayoga mengucapkan terima kasih atas kontribusi seluruh pihak, termasuk masyarakat yang terlibat dalam memperjuangkan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional, khususnya Kelompok Kebaya Nasional Indonesia.

“Dengan semangat persatuan dan kebersamaan, mari kita selamatkan kebaya Indonesia untuk masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Menurut Lana Koentjoro, Ketua Tim Hari Kebaya Nasional, kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Pendidikan. . , Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *