kabarkutim.com.com, Jakarta Aktivitas seksual semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Di era digital, ada istilah seks jarak jauh yang menggunakan media gadget, salah satunya video call sex atau VCS.
VCS adalah panggilan video dengan aktivitas seksual. Orang yang melakukan VCS biasanya memperlihatkan beberapa bagian tubuhnya dan berakhir dengan melakukan masturbasi atau masturbasi.
Menurut pendapat Islam, jika hal ini dilakukan oleh pasangan yang belum menikah, maka tentu tidak perlu dibahas lebih lanjut karena sudah pasti haram.
Lalu bagaimana jika itu dilakukan oleh sepasang suami istri?
Menurut NU Online, hubungan seksual bagi pasangan suami istri halal dalam ajaran Islam. Termasuk di dalamnya hubungan seksual dengan cara apa pun dan dalam posisi apa pun, sepanjang kedua belah pihak saling bersedia dalam koridor hubungan baik. Dan selalu hindari hal-hal yang diharamkan, seperti memasukkan bagian laki-laki ke dalam anus istri.
Al-Qur’an mengatakan:
Tuhan memberkatimu ُم مُّلقُوهُ ۗوَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Ini berarti:
“Istri-istrimu ibarat tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datanglahlah ke tanah tempat kamu bercocok tanam itu sesuai dengan keinginanmu. orang-orang yang beriman” (QS Al-Baqarah: 223).
Begitu pula dengan persoalan saling memandang antara suami dan istri, hal ini mutlak diperbolehkan sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni:
Pesan Pesannya अती महाना वमा नाजर? Beliau menjawab: احفظ ورتك إلا من زوجتك وما ملكت يمينك
Ini berarti:
“Boleh suami istri melihat dan menyentuh seluruh bagian tubuh pasangannya, termasuk organ vitalnya. Pendapat ini berdasarkan riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah, ‘Ya Rasulullah, bagian pribadi mana yang boleh kita buka dan mana yang harus kita tutup?’ Nabi menjawab, ‘Tutupilah auratmu kecuali kamu, istri dan budakmu.’ (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz VII, halaman 458).
“Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa sahnya melakukan video call antara suami dan istri, karena sama-sama berhak melihat aurat masing-masing,” kata Ustaz Muhammad Ibnu Sahroji alias Ustaz Gaes seperti dikutip NU. On line. Kamis (08-08-2024).
Meski bisa diterima, namun ada beberapa kemungkinan larangan dan bahaya yang mungkin timbul saat melakukan kegiatan VCS antara suami dan istri.
Pertama, biasanya saat melakukan aktivitas VCS, sepasang suami istri tidak bisa mengendalikan keinginannya hingga salah satu atau keduanya tergerak untuk melakukan masturbasi atau masturbasi. Disana hal ini dilarang menurut kajian fiqih.
Hal ini ditegaskan dalam kitab Is’adur Rafiq:
Pesan ث “لعن الله من نكح يده
Ini berarti:
“Dilarang juga melakukan kenikmatan (onani) dengan tangan selain wanita halal, misalnya dengan tangan sendiri atau tangan orang lain (tidak halal). Dalam hadits dikatakan: Allah melaknat orang yang mengawini tangannya,” (Muhammad bin Salim Babashil, Is’adur Rafiq, juz II, halaman 109).
Oleh karena itu, jika seseorang melakukan VCS hanya untuk ngobrol dan saling berpandangan tetapi tidak melakukan masturbasi, hal tersebut masih diperbolehkan. Namun jika melakukan masturbasi maka menjadi haram.
Selain memicu masturbasi, bahaya VCS lainnya adalah kebocoran data. Berbicara tentang VCS, terkadang orang tidak bisa menjamin keamanan data berupa adegan video yang direkam di VCS, aman atau tidak.
Mereka khawatir data video tersebut masih tersimpan di database penyedia layanan VCS dan boleh dilihat oleh orang lain.
“Seperti yang sering kita dengar mengenai kebocoran data dari para pengguna ponsel. Mulai dari data identitas pribadi hingga data baik berupa kabarkutim, video maupun orang lain. Jika dirasa tidak ada jaminan privasi data, maka saat ini sebaiknya VCS tidak melakukan hal tersebut. telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan bahayanya yang besar,” pungkas Ustaz Gaes.