Inflasi Dampak Kenaikan BBM, Dinsos Memiliki Program Penyaluran Dana

Supir angkot di Sangatta Kabupaten Kutai Timur akan menerima bantuan uang tunai

Sangatta – Seperti diketahui bersama, sesuai dengan instruksi Presiden RI, bahwa untuk menekan inflasi dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM), daerah diharuskan untuk mengalokasikan 2 persen dari APBD untuk bantuan ke masyarakat. Dinas Sosial Kutai Timur (Dinsos Kutim) menjadi salah satu instansi yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mendistribusikan bantuan dana inflasi daerah.

Dinsos sendiri telah memiliki program penyaluran bantuan dana inflasi dimaksud. Seperti dijelaskan oleh Plt Sekretaris Dinas Sosial Kutai Timur, Budi Mulia, Dinsos akan berfokus menyasar tiga kalangan, bantuan inflasi daerah berupa uang tunai, akan diberikan kepada ojek onlie (Ojol), Sopir Angkutan Kota (Angkot) dan juga Warga yang berstatus miskin ekstrim.

Bantuan berupa uang tunai tersebut, akan disalurkan melalui rekening dengan bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Untuk data penerima dari ojol dan supir angkot, Budi mengaku sudah siap, hanya tinggal menunggu launching saja. Data tersebut, diperoleh dari Dinas Perhubungan yang memang sebelumnya dirangkul untuk bekerja bersama dalam pendataan.

“Kemarin sudah mau launching sebenarnya bersama Bapak Wakil Bupati Kutim, cuma banknya ini belum siap, jadi kita masih menunggu,” aku Budi.

Di sisi lain, data penerima bantuan untuk masyarakat miskin ekstrim sampai saat ini belum rampung. Hal tersebut, sebab prosesnya harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) dulu.

“Harusnya tanggal 15 November ini, tetapi kita bisa memahami bahwa melalui Musdes ini kan tidak sebentar, harus cek ke lokasi dan lain sebagainya,” terangnya.

Lebih jauh Budi Mulia menjelaskan, besaran bantuan untuk ojol atau kurir dan supir angkot memang terdapat perbedaan. Bantuan itu sendiri, dibagi menjadi 3 periode, yakni Oktober, November dan Desember 2022.

“Untuk satu bulan Rp282 ribu jika di kali tiga maka mereka (ojol dan kurir) menerima Rp846 ribu,” paparnya.

“Sedangkan untuk supir angkutan kota (angkot), satu bulan Rp1057500 jika di kali tiga maka akan diterima sebesar Rp3172500,” imbuhnya menerangkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *