Ini Kewajiban Platform Digital Buat Dukung Jurnalisme Berkualitas Usai Publisher Rights Diteken

ini kewajiban platform digital buat dukung jurnalisme berkualitas usai publisher rights diteken 94b9df0

kabarkutim.com.com, Batavia – Setelah menempuh perjalanan panjang, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden tentang hak Penerbit. mengatakan, Perpres Hak Penerbit ada untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Daerah untuk Mendukung mengatur kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Bacaan Lainnya

Platform digital sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini mencakup Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta yang mengoperasikan platform digital dan menggunakannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan distribusi.

PSE meliputi , Meta Platform, dan lainnya, X atau Twitter, TikTok dan lain-lain.

Berbicara mengenai kewajiban menjaga jurnalisme yang berkualitas, pasal 5 Perpres ini menjelaskan beberapa hal yang wajib dilakukan oleh platform digital: Pertama, platform digital tidak memfasilitasi dan/atau mendistribusikan konten berita secara komersial. Dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum , setelah pemberitahuan melalui pemberitaan media yang disediakan oleh platform digital perusahaan. Kedua, platform digital bekerja paling baik dengan membantu memfasilitasi dan memprioritaskan pesan-pesan yang dihasilkan oleh media perusahaan. Ketiga, memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh perusahaan jurnalistik di platform digital. Keempat, pelatihan dan prosedur platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab. Kelima, upaya terbesar harus dilakukan untuk merancang algoritma distribusi berita yang mendukung penyampaian jurnalisme berkualitas berdasarkan nilai-nilai kerakyatan, keberagaman, dan peraturan hukum. Keenam, platform digital menjalin kerja sama dengan perusahaan pers.

Dalam hal kerjasama, Keputusan Presiden ini memuat Bab III. Bagian ini, khususnya pasal 7, mengatur tentang kerja sama antara kedua pihak.

Aturan yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2024, yakni Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, memuat aturan kerja sama antara perusahaan digital dan organisasi jurnalistik.

Platform digital yang dimaksud antara lain perusahaan internet Google, Facebook dan lain-lain.

Pada bab 3. tentang kerjasama kedua pihak khususnya di bidang seni. 7, disebutkan kerja sama antara tim digital dan perusahaan pers tertuang dalam perjanjian.

Suatu bentuk kerjasama antara kedua pihak; Hal ini dapat berupa lisensi, pembagian keuntungan, pembagian informasi pengguna secara agregat, atau bentuk perjanjian lainnya.

Pada bagian ketiga pasal 7 dijelaskan, yang dimaksud dengan bagi hasil adalah pembagian pendapatan dari pemanfaatan berita oleh platform digital yang dihasilkan oleh perusahaan pers sesuai dengan nilai perhitungan ekonomi.

Menanggapi disetujuinya hak Penerbit, Google Indonesia menyatakan akan segera meninjau peraturan ini.

“Kami tahu pemerintah sedang membuat peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mengetahui detailnya,” kata perwakilan Google Indonesia Tekno kepada kabarkutim.com.com melalui pesan singkat.

Google mengklaim telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita di Indonesia.

“Sangat penting bahwa produk kami menawarkan berita dan perspektif yang berbeda tanpa prasangka dan bias,” ujarnya.

Dalam upaya bersama ini, Google menyatakan selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap berbagai sumber berita, serta perlunya mengupayakan keseimbangan ekosistem berita di Indonesia.

“Ekosistem komprehensif yang dapat menyajikan berita berkualitas kepada semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita besar dan kecil untuk berkembang,” pungkas Google Indonesia.

Menurut Jokowi, Perpres Hak Penerbit juga memuat tugas khusus platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Setelah sekian lama, setelah melalui diskusi panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani apa yang kita kenal sebagai Instruksi Presiden tentang kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, atau Perpres Hak Penerbit, kata Jokowi, mengutip Antara.

Jokowi menambahkan, pembicaraan Perpres Hak Penyiaran sudah beredar sejak HPN tahun lalu.

Perpres ini menjadi kepedulian pemerintah terhadap penerapan jurnalisme berkualitas serta dukungan industri media tradisional Indonesia, termasuk gencarnya media sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *