Depok – Rektor Universitas Indonesia (UI) prof. Ari Kuncoro mengeluarkan surat keputusan (SC) yang menyatakan Melki Sedek Huang bersalah melakukan pelecehan seksual. Pada 14 Desember 2023, Melki dilaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS UI) Universitas Indonesia.
Setelah itu, Satgas PPKS UI melakukan penelusuran dan memberikan rekomendasi kepada Rektor UI sebelum mengeluarkan keputusan tersebut. Keputusan No. 49/K/R/UI/2024 memutuskan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.
“Br itu. “Melki Sedek terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti-bukti, dan keterangan yang diterima dari pihak-pihak terkait yang dikumpulkan Satgas PPKS UI,” kata Ari dalam putusan, Rabu, 31 Januari 2024.
Perintah tersebut diumumkan pada Senin, 29 Januari 2024. Setelah itu, Melki dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara aktivitasnya.
“Menjatuhkan sanksi administratif kepada Pak Melki Sedek berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester,” ujarnya.
Selama penangguhan, Melki dilarang menghubungi, mendekati, mendekati, dan/atau mengunjungi korban. Aktif secara formal dan informal dalam organisasi kemahasiswaan dan kurikulum, di tingkat fakultas dan universitas, serta dalam kegiatan kampus UI.
“Selama masa skorsing, pelaku harus menjalani konseling psikologis. Oleh karena itu, pelaku hanya diperbolehkan mengikuti sesi konseling/edukasi kekerasan seksual tatap muka kampus UI jika memang diwajibkan untuk hadir,” ujarnya.
Sebelum mengeluarkan keputusan tersebut, Satgas PPKS UI melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan dan bukti. Satgas PPKS UI menyimpulkan Perlaku terbukti melakukan kekerasan seksual jenis tersebut.
Berupa perabaan, usapan, perabaan, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menyentuh bagian tubuh korban tanpa persetujuan korban, kata rektor.
Rekomendasi yang disampaikan Satgas UI kepada Rektor merupakan sanksi administratif. Rekomendasi ini diperkuat dengan keluarnya MA.
“Dalam rangka melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Kelompok Kerja PPKS UI memberikan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor.” Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, Universitas Indonesia Indonesia perlu menetapkan keputusan rektor untuk menetapkan hukuman administratif terhadap orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap Melki Sedek,- tutupnya. .co.id 31 Januari 2024