Jakarta, 2 Oktober 2023 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat menggunakan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan setelah habis masa berlakunya, dapat diperpanjang pada salah satu kartu SIM seluler yang disediakan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laman Korlantas Polli, pada Senin, 2 Oktober 2023, telah dilakukan penempatan mobil SIM keliling pertama Pemkab DKI Jakarta di Kampus Trilogi Kalibata warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM ponsel sudah bisa didapatkan di Kantor Pos Lapangan Banteng hari ini. Juga di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku KTP, kini SIM Card kelilingnya ada di Kakung, sebuah pusat perbelanjaan. Jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Nah, bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu SIMnya, bisa mengakses mesin SIM keliling di BTC Fashion Mall dan Batununggal Modern City, gerainya mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Mesin SIM Keliling tersedia di Mitra 10 Jatiasih untuk warga Bekasi. Perlu diketahui, jam operasionalnya sangat singkat, yaitu pukul 08:00 hingga 10:00 WIB.
Dan lokasi SIM keliling warga Bogor berada di Mall Cileungsi, Kebon Raya, Lippo Square, Kota Bogor. Jam operasional adalah pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Tolong dicatat bahwa layanan SIM seluler hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan kartu SIM dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai PP No. 60 Tahun PNBP 2016. Cara menyegarkan mobil Anda setelah perjalanan jauh. Tapi tunggu dulu, mobil favoritmu untuk menemani perjalanan jauh pasti hadir di kabarkutim.co.id pada 6 Januari 2024