Jakarta, 19 Januari 2024 – Setiap orang yang berkendara di jalan raya harus memiliki surat izin mengemudi atau SIM. ID ini harus diperbarui setiap 5 tahun.
Saat ini, ada lima mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI Jakarta. Warga di kawasan Jakarta Timur bisa mengunjungi Grand Mall Cakung, demikian informasi dari situs Korlantas Polri kabarkutim Otomotif.
Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Jam pelayanan 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Mobil SIM Keliling yang biasa melayani wilayah pusat kota Jakarta terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Anda bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan.
Khusus warga Bekasi saat ini mobil SIM Keliling ada di Mitra 10 Jatimakmur. Sementara bagi warga Bogor yang SIMnya akan segera habis masa berlakunya, dapat mendatangi Polsek Tamansari atau Polres Bogor karena tersedia unit mobil SIM keliling di sana mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang hari ini membekali dua mobil dengan kartu SIM seluler. Lokasinya di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Pelayanan dimulai pada pukul 08:00 WIB hingga akhir jam.
Layanan SIM Keliling hanya melayani program perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan fotokopi SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. I Peserta lelang mobil bisa mendapatkan. manfaat ini. Balai lelang mobil Indonesia telah bermitra dengan PT General Insurance Mega untuk memberikan asuransi kecelakaan diri kepada seluruh anggota lelang mobil. kabarkutim.co.id 25 Maret 2024