Reporter kabarkutim.com Aisyah Nursyamsi melaporkan.
kabarkutim.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut tenaga kesehatan (tidak terlatih) yang ingin mengajukan permohonan izin praktik (SIP) di puskesmas tidak perlu lagi mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dr Aung Thu, pegawai bidang teknologi komunikasi Kementerian Kesehatan RI. Ngabila Salama, MKM
Saya yakin, seluruh tenaga kesehatan yang akan mengajukan permohonan Hak Praktik (SIP) di Puskesmas DKI Jakarta tidak memerlukan lagi pengesahan dari badan profesi, kata Ngabila dalam keterangannya, Senin (8/4/2024). .
Seperti IDI, IBI, PPNI, PDGI, IAI dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta yang dimiliki website Jakevo untuk persyaratan mendapatkan izin praktek, IDI, IBI, PPNI,
Ngabila mengatakan hal itu tidak sejalan dengan undang-undang kesehatan. 17 Tahun 2023 diterbitkan.
Kementerian Kesehatan juga mengirimkan surat permintaan kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan.
Kebijakan ini selanjutnya akan diterapkan oleh layanan PTSP untuk memudahkan petugas kesehatan dalam mengolah berkas SIP.
Selain itu, Pengurusan SIP di Jakarta sangat mudah dengan kurir AJIB yang tersedia secara cuma-cuma (gratis) di kantor PTSP kabupaten dan kecamatan.
Jika masih ada tenaga kesehatan yang mencari rekomendasi dari organisasi profesi untuk rencana SIP-nya di seluruh Indonesia. Mereka dapat memberitahukan Pusat Pengaduan Resmi Kementerian Kesehatan RI; Artinya melalui media sosial atau di pusat email (pilih salah satu) help desk. ditjennakes@kemkes.go.id atau WhatsApp Resmi https://wa.me/08118882131 .
Asosiasi secara rutin memantau pengaduan yang disampaikan melalui tautan bit.ly/problemsupnakes.
“Kami berharap undang-undang kesehatan yang unggul ini dapat segera diterapkan secara luas untuk mencapai tujuan reformasi kesehatan. Untuk pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas, merata, berkeadilan, dan modern,” tutupnya.