KemenkopUKM Sebut Serbuan Produk Impor Ilegal Bikin Rugi Pajak Rp 6,2 Triliun

kemenkopukm sebut serbuan produk impor ilegal bikin rugi pajak rp 6 2 triliun 415448a

kabarkutim.com.com, Jakarta – Kementerian Usaha Kecil Menengah dan Koperasi () menduga 50% tekstil dan industri tekstil (TPT) China tidak tercatat. Produk TPT yang diimpor tanpa registrasi adalah ilegal.

Ini Plt. Wakil Ketua UKM KemenkopUKM Temmy Setya Permana saat Sharing Session Hasutan Produk Impor di Kantor KemenkopUKM Jakarta, Selasa (8 Juni 2024). “Lima puluh persen nilai impornya tidak tercatat, kami menduga ini berarti ada produk yang diimpor secara ilegal karena tidak dicatat,” kata Temi.

Bacaan Lainnya

Temi mengatakan, barang yang paling mungkin diimpor tanpa registrasi adalah HS (60-63) berupa pakaian jadi. “Ada perbedaan besar pada kode HS untuk pakaian (61-63),” kata Temmy.

Kemungkinan kerugian akibat impor TPT tidak terdaftar Tiongkok diperkirakan mencapai Rp 29,7 triliun pada tahun 2021. Perkiraan kerugian tersebut membuat total ekspor Tiongkok ke Indonesia mencapai $58,1 triliun yang tercatat secara resmi hanya $28,4 triliun.

Sementara itu, akibat impor TPT Tiongkok yang tidak terdaftar diperkirakan mencapai R 29,5 triliun pada tahun 2022. Perkiraan kerugian memperkirakan total ekspor China ke Indonesia mencapai Rp 61,3 triliun, sedangkan rekor resmi hanya Rp 31,8 triliun.

Secara keseluruhan, masuknya produk-produk dapat mengakibatkan hilangnya pekerjaan bagi 67.000 pekerja, setara dengan total pendapatan staf tahunan sebesar Rp 2 triliun. Selain itu, mungkin terdapat kerugian PDB TPT multisektor sebesar Rp 11,83 triliun per tahun.

“Ada juga kerugian nasional sekitar Rp 6,2 triliun,” ujarnya. “Ada pajak Rp 1,4 triliun dan bea masuk Rp 4,8 triliun.”

 

Untuk mengatasi masuknya impor ilegal, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah merekomendasikan kebijakan pengenaan Tarif Impor (BMTP) 200% terhadap produk tujuan penggunaan akhir atau kode HS 58-65. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah secara konsisten mendukung usulan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk memberikan insentif restrukturisasi mesin berupa pembebasan bea masuk mesin.

“Jadi 200% itu bagus, tapi lebih baik fokus pada produk akhir, bukan bahan bakunya agar industri bisa maju,” ujarnya.

Perlu diketahui, data ini tersedia di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mulai dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) hingga Asosiasi Produsen Serat dan Tekstil Indonesia (APSyFI).

 

Wartawan: Tagman

Sumber: Merdeka.com

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali mengambil tindakan terhadap sejumlah impor ilegal ke Indonesia. Ternyata produk tersebut banyak didatangkan dari Asia Tenggara bahkan China.

Menteri Perdagangan Zulkifli mengamini banyak negara yang melirik Indonesia sebagai pasar produknya. Dia tidak merinci nama negara pengirimnya, namun menyebut Asia Tenggara sebagai sumber barangnya.

Lalu ada Asia, kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Termasuk Asia Tenggara hingga Asia Selatan.

Tentu ada dari ASEAN, China, Asia Selatan, dan negara-negara lain,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (8 Juni 2024).

Ia juga mencontohkan adanya keterlibatan pihak asing (WNA) dalam masuknya impor ilegal tersebut. Penemuan itu terjadi setelah tindakan awal dilakukan di wilayah Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Menariknya kalau di Kapuk (daerah sekitar Pantai Indah Kapuk) barangnya berasal dari suatu negara dan yang mengimpornya adalah orang asing, dan yang menjual di sini juga orang asing. Importirnya orang asing, yang menjualnya orang asing. .

Dalam penindakan tersebut, Satgas Impor Ilegal telah melakukan penindakan senilai Rp46,18 miliar. Sebelumnya dilakukan penindakan terhadap barang senilai Rp 40 miliar.

 

Ada sejumlah barang yang diterima tim pemeriksaan khusus produk melalui prosedur perdagangan impor. Mulai dari pakaian bekas hingga pakaian jadi, gulungan kain, dan barang elektronik.

Bareskril Polri, anggota Satgas Impor Ilegal, menindak 1.883 pakaian bekas. Kementerian Keuangan dan Bea Cukai kemudian mengamankan 3.044 dana presiden melalui Bea Cukai Tanjung Priok. 

Bea Cukai Sikarang menyita 695 produk jadi, termasuk karpet dan handuk. Lalu ada 332 paket yang mencakup nilon, poliester sintetis, dan kain lainnya. 

Disusul sepatu 371 pasang, barang elektronik 6.578 buah, laptop, telepon genggam, dan mesin fotokopi. 5.896 garmen, garmen jadi dan aksesoris dalam berbagai bentuk. 

Selain itu, Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi juga mengamankan 20.000 gulungan kain atau TPT (produk tekstil). TPT tidak memiliki izin impor dan diduga laporan pemeriksa barang yang diimpor tidak akurat. Dokumen lain yang berkaitan dengan asal barang sebanyak 20.000 gulungan juga disertakan.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *