kabarkutim.COM – Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias menjelaskan situasi terkini kliennya setelah kembali terjerat kasus narkoba.
Ammar Zoni diketahui kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Padahal, Ammar baru keluar dari penjara dan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus narkoba pada 4 Oktober 2023.
Ammar Zoni ditangkap pada Selasa malam (12 Desember 2023) di kawasan Serpong, Tangerang.
Jon Mathias, dikutip dari YouTube Cumicumi membeberkan kondisi terkini Ammar Zoni pada Kamis (1/4/2024).
Jon Mathias mengatakan Ammar Zoni saat ini dalam keadaan sehat.
“Iya, kondisi fisiknya masih sehat,” kata Jon Mathias.
Meski demikian, Jon Mathias menyebut suami Irish Bella masih kebingungan.
Sebab, Ammar masih memikirkan kesalahan yang diperbuatnya.
Selain itu, Ammar juga digugat cerai oleh wanita Irlandia, Bella.
“Tapi mungkin kamu masih bingung,” ujarnya.
Sementara itu, kata Jon, Ammar belum menyampaikan pesan apa pun.
“Belum ada (berita) saat ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jon mengetahui bahwa Ammar masih teguh pada keinginannya mengurus rumah tangga. Ammar Zoni (kiri), Jon Mathias (tengah), Irsih Bella (kanan). (Kolase kabarkutim)
Ammar pun sebelumnya membantah seluruh klaim Irish Bella.
“Ya, berdasarkan jawaban ganda kami, jelas dia terus membantah dalil-dalil penggugat.
“Jadi otomatis anggaran Anda terjaga,” jelasnya.
Ammar Zoni sudah tiga kali terlibat kasus narkoba dan pengacaranya masih menjalani proses rehabilitasi
Selain permasalahan rumah tangga, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni masih berupaya mengajukan usulan rehabilitasi terhadap kliennya.
Menurut Jon Mathias, rehabilitasi merupakan hak yang harus diterima Ammar Zoni sebagai pecandu narkoba.
“Iya kalau iya (rehabilitasi), itu juga dari undang-undang. Kami juga membaca dari psikolog dan dokter apakah semua orang memang perlu direhabilitasi,” kata Jon Mathias saat ditanya awak media, Selasa (1 Februari 2024).
Menurutnya, penjara tidak akan menyelesaikan masalah kecanduan Ammar Zoni.
Jon mengatakan hal ini bisa menimbulkan masalah baru.
Sebab, selama dipenjara, Ammar Zoni akan bertemu dengan pelaku kejahatan lainnya.
“Tidak menyelesaikan masalah dia terlibat dengan bandar di penjara, justru akan menimbulkan masalah baru menurut kami,” kata Jon Mathias.
Saat ditanya mengenai undang-undang keadaan yang memberatkan bagi tersandung narkoba sebanyak tiga kali, Jon mengatakan hal itu berlaku untuk tindak pidana.
Ia merasa apa yang dilakukan kliennya bukanlah sebuah kejahatan. John mengatakan kliennya sedang sakit dan membutuhkan rehabilitasi.
“Dan undang-undang kejahatan yang memberatkan mengatakan bahwa jika ada pencuri, bandit, atau pelaku berulang yang mengulangi kejahatan yang sama, mereka harus dihukum berat.”
“Ada tambahan undang-undang, tapi kalau pecandu adalah orang sakit, harus dipahami bahwa mereka butuh pengobatan dan bukan penjara,” jelas Jon Mathias.
(kabarkutim.com/Ifan/Bayu)