kabarkutim.com.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang berkedudukan di Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank tersebut akan dilakukan setelah izin BPR Lubuk Raya Mandiri dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 23 Juli 2024.
Dalam rangka proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku. LPS juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menentukan simpanan mana yang dilakukan. dibayar, perbandingan dan verifikasi akan dilakukan oleh LPS paling lambat 90 hari kerja.
Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengatakan, uang yang digunakan untuk melunasi klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri berasal dari dana LPS.
Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri atau di website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS memberitahukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR. “Debitur bank dapat tetap melakukan pembayaran angsuran atau melunasi pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri dengan menghubungi tim likuidasi LPS,” kata Annas, Rabu (24/7/2024). Saran untuk pelanggan
Annas Iswahyudi mengimbau nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang dan tidak terprovokasi atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu. dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan sejumlah premi atau biaya tertentu yang dibebankan kepada nasabah.
Selain itu, penting bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi sehingga nantinya ketika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri dibayar oleh LPS, mereka dapat mentransfer tabungannya ke salah satu bank yang dapat dipindahtangankan. ke bank lain di dekatnya. yang dapat diakses oleh klien.
Nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di bank karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Untuk menjamin penghematan nasabah melalui LPS, nasabah wajib memenuhi persyaratan LPS 3T. Permohonan 3T dicatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi bunga yang dijamin LPS, tidak dilakukan tindak pidana yang merugikan bank, tutupnya.