Jakarta, kabarkutim – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mencapai kesepakatan dengan Apple mengenai komitmen investasi di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendry Antoni Arif menjelaskan, kewajiban penanaman modal tersebut terkait dengan penyerahan Sertifikat Tingkat Dalam Negeri (TKDN) yang merupakan syarat mutlak untuk melakukan perdagangan legal di Indonesia.
Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk memblokir akses IMEI iPhone 16 series melalui bagasi penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia, kata Febri dilansir Antara, Jumat, 1 November 2024.
Febry mengatakan, Kementerian Perindustrian akan menindak kelompok yang mengiklankan seri iPhone 16 di pasar online karena diduga melanggar Pasal 35 Kebijakan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Komunikasi, dan Penyiaran.
“Kami meminta masyarakat tidak tergiur untuk membeli iPhone 16 yang ditawarkan di pasar online maupun toko offline. Kantor Bisnis akan memantau informasi yang masuk dan informasi yang dapat kami kumpulkan mengenai pembelian dan penjualan iPhone 16, katanya.
Ia menegaskan, semua kebijakan tersebut dikembangkan hanya agar PT Apple Indonesia dapat memenuhi kewajiban investasinya dan menjamin keadilan bagi seluruh investor ponsel pintar di Tanah Air. Halaman Berikutnya “Sebelumnya Apple bisa menjual produknya di Indonesia karena mendapat sertifikat TKDN. Namun masa berlaku sertifikat tersebut telah habis. Dan saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih aktif, kita tunggu saja Apple.” hingga pelaksanaan investasi tambahan, kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.