Memahami Apa itu Kriminalisasi, Ini Contoh yang Pernah Terjadi di Indonesia

memahami apa itu kriminalisasi ini contoh yang pernah terjadi di indonesia b8fed43

kabarkutim.com.com, Jakarta adalah istilah yang sering digunakan di media. Namun apa yang dimaksud dengan kejahatan jarang dibicarakan. Istilah ini mengacu pada proses penggunaan hukum untuk mengkriminalisasi tindakan atau perilaku tertentu dan menjadikannya ilegal atau ilegal. 

Praktik kriminalisasi mencerminkan kecenderungan penggunaan mekanisme peradilan pidana sebagai alat kontrol sosial dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada. Keberadaan undang-undang yang mengkriminalisasi perbuatan non-kriminal seringkali dijadikan sebagai alat penegakan hukum dibandingkan sebagai solusi substantif terhadap permasalahan kejahatan.

Bacaan Lainnya

Berikut rangkuman pelanggaran apa saja yang dirangkum Kamis (11/7/2024) dari berbagai sumber di kabarkutim.com.com.

Kriminalisasi adalah proses dimana negara atau penguasa mengubah tindakan atau perilaku yang tadinya legal atau tidak dianggap sebagai tindak pidana menjadi ilegal. Artinya, apa yang tadinya dianggap sebagai masalah sosial dan etika kini menjadi dasar pertanggungjawaban hukum.

Praktik kriminal berkisar dari kejahatan seperti pencurian dan penggunaan narkoba hingga perilaku subjektif seperti mengemis di jalanan dan prostitusi. Jika ada perilaku atau perilaku yang dianggap ilegal berdasarkan undang-undang atau peraturan baru, orang yang melakukan perilaku tersebut akan dikenakan tanggung jawab hukum, termasuk denda, penjara, dan hukuman lainnya.

Kejahatan seringkali mencerminkan perubahan sikap masyarakat terhadap nilai dan perilaku sosial, serta upaya negara dalam mengatur dan mengendalikan kehidupan sosial dalam masyarakat. Tujuannya mungkin untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat, namun dampak kejahatan dapat menimbulkan perdebatan tentang keadilan, hak asasi manusia, dan efektivitas hukum dalam menyelesaikan masalah sosial.

UU ITE merupakan salah satu dokumen hukum yang dijadikan alat untuk melakukan kejahatan karena adanya klausul karet di dalamnya. Kriminalisasi UU ITE di Indonesia telah menimbulkan kontroversi besar dalam penerapannya. Undang-undang yang bertujuan mengatur isu-isu digital seperti berita palsu dan kejahatan dunia maya digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi kelompok tertentu, termasuk aktivis dan jurnalis, berdasarkan publikasi dan ekspresi mereka.

Salah satu contohnya adalah kasus Muhammad Asrul, jurnalis asal Palopo, Sulawesi Selatan. Asrul divonis tiga bulan penjara karena melaporkan korupsi yang dilakukan otoritas setempat. Kasus ini menunjukkan bagaimana UU ACA menindas pihak-pihak yang mengkritik dan membeberkan kekurangan pemerintah.

Ada pula kasus lain, misalnya jurnalis Watchdoc Dandy Dwi Laksono yang dijerat UU ITE karena mengunggah cuitan tentang situasi politik di Papua. Jenkar Jarot, pemilik Koranindigo.online, media online di Sulawesi Tengah, juga diduga memberitakan kebijakan RSUD Provinsi Anuntaloko Parigi.

Jurnalis kabarkutimsultra.com dan okesultra.com Fadli Axar dan Vivid Abid Abadi dilaporkan ke polisi karena diduga bersalah dalam pemilu legislatif 2019 di Sulawesi Tenggara. Mereka dijerat UU ITE setelah melaporkan temuannya.

Kejahatan mempunyai dampak yang luas terhadap individu dan masyarakat, serta dapat mempengaruhi berbagai bidang kehidupan sosial, ekonomi dan hukum. Berikut beberapa dampak utama kejahatan. 1. Stigma sosial

Korban kejahatan seringkali mengalami stigma sosial. Mereka mungkin kesulitan mendapatkan pekerjaan, perumahan, atau kehidupan normal setelah penjara. Stigma ini memperburuk reintegrasi ke dalam masyarakat dan meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran kembali. 2. Kejahatan ekstrim

Proses kriminalisasi yang berlebihan menyebabkan peningkatan populasi penjara. Hal ini membebani sistem peradilan pidana dengan kasus-kasus yang tidak seharusnya dituntut, namun dapat ditangani dengan cara lain. Kriminalisasi yang berlebihan menyebabkan aparat penegak hukum menyalahgunakan wewenangnya dan menggunakan undang-undang yang tidak jelas atau terlalu luas untuk mengadili individu. 3. Biaya sosial dan ekonomi

Kejahatan membutuhkan sumber daya yang sangat besar untuk penegakan hukum, peradilan, dan sistem penjara. Biaya-biaya ini mencakup penegakan hukum, biaya pengadilan, biaya penahanan, serta biaya rehabilitasi dan reintegrasi. Belanja ini dapat menggunakan anggaran publik yang dapat dialokasikan untuk program sosial, pendidikan, dan kesehatan yang lebih efektif dan bermanfaat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *