kabarkutim.com.com, Jakarta – Asuransi mobil terbagi menjadi beberapa jenis, seperti Total Loss Only (TLO) dan umum. Dari kedua tipe ini, manakah yang Anda pilih?
Misalnya, jika Anda mengambil kebijakan umum untuk mobil tersebut. Artinya, properti bergerak bertanggung jawab atas kompensasi atau biaya perbaikan atas kehilangan atau kerusakan sebagian.
Hal ini juga berlaku ketika kendaraan mengalami kecelakaan, benturan, terguling, terpeleset, terjatuh, kejahatan, pencurian, atau kecelakaan kendaraan lainnya.
Beberapa orang masih salah menggunakan istilah perlindungan risiko absolut. Konsumen beranggapan bahwa asuransi jenis ini dapat memberikan perlindungan terhadap segala risiko.
Faktanya, menggunakan waktu adalah pertahanan yang baik. Dan ingat, tidak semua kasus bisa ditanggung oleh pemegang polis dengan cakupan yang baik. Kecuali jika hukumnya meluas, misalnya banjir, penyerangan, gempa bumi dan lain sebagainya.
Perlindungan yang baik memberikan perlindungan terhadap kerusakan kecil, kerusakan besar, dan kerugian. Misalnya saja mobil ditabrak angkutan umum. Kerusakannya kecil sehingga membuat mobil terlihat buruk.
Dalam hal ini, pengajuan bisa dilakukan jika asuransi yang Anda miliki menjadi panduan. Jika Anda menggunakan mobil untuk bepergian setiap hari.
Jadi pilihan seperti ini untuk mencegah resiko buruk terjadi pada mobil. Usia maksimal produk yang dilindungi adalah sembilan tahun.
Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO) berarti ‘kerugian total saja’. Yang dimaksud dengan kerugian total disini adalah apabila biaya perbaikan kerugian tersebut terjadi maka biaya tersebut sama dengan atau lebih besar dari 75 persen nilai mobil sebelum kerugian.
Jenis ini menjamin kerugian jika kendaraan hilang karena pencurian. Artinya jika terjadi kerusakan ringan, maka perusahaan asuransi tidak dapat membayar kerusakan kecil tersebut.
Membahas perbedaan kedua jenis asuransi ini, SVP Communications & Customer Management, L. Iwan Pranoto menjelaskan secara detail kedua jenis perlindungan tersebut. Asuransi komprehensif menjamin kerugian akibat kerusakan sebagian, hingga kerusakan total dan kehilangan.
Artinya, kerugian kecil, kerugian besar, bahkan kerugian akibat pencurian bisa dibayar. Kalau pihak asuransi punya asuransi yang baik. Goresan kecil sekalipun pada sambungan bisa kita tanggung. pengecualian dan ketentuan yang harus dipahami oleh pihak asuransi Tentu saja, dalam banyak kasus, “Untuk memberikan perlindungan mobil yang lebih baik, pelanggan dapat menambahkan perlindungan tambahan pada polis asuransi,” jelas Iwan.
Nah, berikut sedikit perbedaan antara asuransi mobil dan TLO. Penting bagi pemilik mobil untuk melindungi warisan ini dari banyak hal yang tidak perlu.
Seperti kecelakaan, kebakaran, pencurian dll. Tentu saja beberapa masalah tersebut bisa menjadi alasan mengapa asuransi harus disertakan untuk melindungi mobil Anda.
Tidak semua kecelakaan mobil ditanggung oleh asuransi. Sebab, mobil yang hilang memiliki sejarah berbeda.
Hal inilah yang mempengaruhi polis asuransi mobil Anda. “Mobil yang ditanggung asuransi adalah mobil yang benar-benar dicuri, bukan dicuri,” imbuhnya.
Pencurian dalam hal ini adalah hilangnya mobil karena pemilik mobil mengetahui tentang mobil tersebut atau dituding melakukan penipuan.
Jika hal ini terjadi, asuransi tidak akan menanggung kehilangan mobil Anda. Lalu bagaimana pihak asuransi mengetahui waktu kejadiannya?
Nah, itulah maksud surat hilang yang diterbitkan polisi. Surat ini digunakan untuk asuransi apakah mobil tersebut asli atau palsu. Selain surat resmi.
Jika kronologinya tidak sesuai, pihak asuransi berhak melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika terbukti terjadi kebohongan pada saat kejadian, tentu mobil Anda tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Selanjutnya, perusahaan asuransi dapat menuntut pemiliknya atas penipuan. Lalu ada hal-hal yang tidak ditanggung oleh asuransi. Misalnya saja kejadian yang melanggar peraturan lalu lintas.
Jika Anda ingin mengasuransikan kehilangan mobil Anda, namun Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah tidak berlaku lagi, maka mereka tidak akan memberikan asuransi mobil.
Oleh karena itu, untuk menyelesaikan klaim kecelakaan mobil, siapkan dokumen-dokumen berikut: Mengisi formulir permohonan. Salinan dokumen asuransi mobil terkait beserta fotokopi SIM dan STNK. Bukti kehilangan dari kepolisian Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati jika BPKB wajib, Faktur, STNK (pertama) Kwitansi kosong, stempel 3 rangkap (tiga) Kunci mobil/pengapian (tipe minimal 2 rangkap) Surat Keterangan dari Kadit Serse Polda STNK Surat pemblokiran Polda Surat subrogasi
Jadi, pastikan dulu riwayat kecelakaan dan dokumen yang dibutuhkan, mobil serta dokumen Anda sendiri sebagai pengemudi, memenuhi syarat.
Ini adalah contoh berbagai situasi untuk memudahkan nasabah dalam memilih asuransi. Tentu saja jenis jas terbaik yang Anda butuhkan. Karena setiap orang mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda.
Sumber: Oto.com