kabarkutim.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia berencana mengesahkan peraturan cukai minuman manis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini. Undang-undang ini dibuat dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi gula berlebihan yang dapat menyebabkan sejumlah penyakit tidak menular seperti diabetes tipe 2.
Ahli gizi masyarakat Dr Tan Shot Yen MHum menjelaskan kepada kabarkutim, Selasa (30/1/2024): “Penyakit tidak menular akibat (konsumsi) gula berlebih sangat membahayakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). .
Dia mengatakan, pengenaan cukai pada MBDK bisa menaikkan harga minuman manis dan bergula. Harga yang lebih tinggi ini mungkin membuat sebagian orang enggan membeli dan mengonsumsi minuman manis atau bergula.
Namun menurut Dr. Tan, masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi tetap bisa mengakses produk tersebut tanpa kendala. Oleh karena itu, kelompok ini mungkin masih berisiko terkena penyakit tidak menular akibat konsumsi gula berlebihan, meski dikenakan pajak BMDK.
Selain itu, Dr. Tan mencatat bahwa sumber kelebihan gula tidak hanya dari minuman. Tak jarang, kelebihan gula juga disebabkan oleh makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
Katanya: Pemanis juga terdapat pada makanan, tidak hanya minuman, termasuk konsumsi segala jenis saus dan kecap.
Terkait pola konsumsi gula di masyarakat, data Kementerian Kesehatan menunjukkan 28,7 persen masyarakat Indonesia mengonsumsi gula, garam, dan lemak lebih dari jumlah yang dianjurkan. Batasan tersebut adalah gula 50 gram per hari, garam 2 gram per hari, dan lemak 67 gram per hari.
Tak hanya itu, melalui situs resminya, Kementerian Kesehatan mengungkap 61,27 persen masyarakat Indonesia berusia 3 tahun ke atas mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali dalam sehari. 30,22% masyarakat Indonesia juga mengonsumsi minuman manis dengan frekuensi 1 hingga 6 kali dalam seminggu. Berdasarkan Riskesdas 2018, hanya 8,51% masyarakat Indonesia yang mengonsumsi minuman manis kurang dari 3 kali dalam sebulan.
Dr Tan mencatat, kebiasaan mengonsumsi gula berlebih dapat menyebabkan 5K. Berikut ini adalah 5K yang dimaksud oleh dokter Anda:
1. Itu membuat ketagihan. Meningkatnya kebutuhan akan makanan manis yang berlebihan.
2. Obesitas dan kerapuhan tulang.
3. Kelebihan gula darah (dengan risiko diabetes atau stroke).
4. Meningkatkan kolesterol jahat (dengan resiko penyakit jantung).
5. Risiko kanker meningkat karena konsumsi gula, yang biasanya dikaitkan dengan produk olahan berlebihan dan obesitas.
Beberapa orang mungkin mencoba mengurangi asupan gula hariannya dengan beralih ke minuman dengan pemanis buatan. Menurut dr Tan, cara tersebut bukanlah solusi karena konsumsi pemanis buatan juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
Dr Tan berpendapat, alih-alih mencari pengalih perhatian, kebiasaan mengonsumsi gula berlebih harus diperbaiki melalui kesadaran. Sayangnya, Dr. Tan menilai kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi gula berlebih masih tergolong rendah.
“Karena kesadaran literasi terkait dengan sekedar membaca label pangan masih rendah,” kata Tan.