SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki beberapa fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang baik secara individual maupun institusional.
Untuk itu, dalam upaya optimalisasi fungsi dan wewenang serta meningkatkan kapasitas selaku anggota Dewan, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengikuti Bimbingan Teknis (bimtek) Implementasi Permendagri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Daerah dan Penyusunan APBD di Hotel Aston Samarinda dari tanggal 30 Mei hingga 1 Juni 2022.
Terkait keikutsertaannya dalam Bimtek ini, Ketua DPRD Kutim Joni menyampaikan hal ini berkaitan atau sesuai dengan tupoksi DPRD dalam legislasi, penganggaran dan pengawasan, sehingga dirinya memandang perlu mengikuti Bimtek tersebut.
“Bimtek yang kami ikuti ini bertujuan untuk memperdalam dan mempertajam wawasan dan pengetahuan untuk pimpinan dan anggota DPRD,” ujar Joni, saat ditemui awak media diruang kerjanya, jumat (03/06/2022).
Optimalisasi Fungsi dan Wewenang, Pimpinan dan Anggota DPRD Kutim Ikuti Bimtek
Politisi dari PPP ini meyakini dengan mengikuti bimtek Pedoman Teknis Pengelolaan Daerah dan Penyusunan APBD tersebut tentunya menjadi bekal dan pengetahuan yang didapat akan sangat bermanfaat, terutama terkait Tupoksi legislasi pimpinan dan anggota DPRD Kutim.
Joni, Ketua DPRD Kutim.
“Tentunya bekal ilmu yang sudah didapat, nantinya bisa diaplikasikan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” pungkas Joni.
Selain itu, sambung Joni, akan membawa lembaga DPRD menjadi lebih baik untuk menjalankan tugas dan perannya dalam penyelenggaraan tugas di bidang pemerintahan dan pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat. (G-S11)