Pajero Sport Pelat Palsu Ini Jadi Incaran Polisi, Ditunggu 1×24 Jam

pajero sport pelat palsu ini jadi incaran polisi ditunggu 1x24 jam 05161d5

JAKARTA – Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport berpelat palsu viral di media sosial setelah menolak diberhentikan polisi menggunakan Toyota Avanza Highway Patrol atau PJR. .

Melalui unggahan Tiktok @waalusang317, terlihat Avanza yang digunakan petugas Gakkum Polda Metro Jaya berusaha menghentikan Pajero Sport namun tidak digubris.

Saya ingin memeriksa kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai, tapi yang bersangkutan tidak mau berhenti. Nomornya mobil van B 11, mobil BMW, tapi kalau yang bersangkutan. datang, komandan tidak kooperatif saat menghentikannya,” kata salah satu pejabat Avanza.

Menurutku, aku tidak bersalah. Meski mobil jeep/Mobil sport/penumpang dikejar polisi, namun tindakan polisi lalu lintas dinilai tidak etis.

Pada Rabu, 29 Mei 2024, seorang penumpang Pajero Sport merekam kejadian tersebut dengan mengatakan: “Tidak jelas apa yang dikatakan polisi tentang pemberhentian ini.”

Beberapa netizen pun mengomentari postingan tersebut menanyakan sejak kapan unit ETLE Gakkum membayar pajak seperti PJR.

Atas kejadian tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meminta pengguna Pajero Sport tersebut mengungkap identitas kendaraannya dan polisi masih menunggu kejujurannya.

Status TMC Polda Metro Jaya yang diposting dua jam lalu, “Dengan begitu, dalam waktu 1 x 24 jam pemilik mobil bisa menghapus video Wakil Direktur Gakkum Polda Metro Jaya.”

Polda juga menjelaskan, Aparat Penegakan Hukum di Metro Jaya berhak menegakkan hukum baik di jalan tol, jalan perkotaan, dan perubahan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan” melarang penyalahgunaan pelat nomor kendaraan dan pemalsuan STNK.

Pasal 280 LLAJ mengatur ancaman pidana paling lama 2 bulan penjara atau denda paling banyak 500.000 kyat karena melanggar nomor STNK yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 288 Pasal 288, Kegagalan memasang STNK atau pelanggaran terhadap surat pemeriksaan kendaraan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500. Sebanyak 619 orang tewas dalam kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya, dan jumlah kecelakaan di jalan raya pada tahun 2024 mencapai 11.442 orang, turun 13 persen dari tahun 2023 menjadi 1.653 orang. kabarkutim.co.id 32 Desember 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *