Pandangan Umum Fraksi PPP Terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 » Berita Kutim

WhatsApp Image 2022 06 09 at 08.17.54

BERITA . SANGATTA. Rapat Paripurna ke13 DPRD Kutim, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setuju dan sepakat dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah menjadi Perda.

Sidang Paripurna ke-13 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Arfan dan dihadiri Plt. Asissten III Sekretariat Kabupaten Kutim Rizali Hadi. Pada Rabu (08/06/2022).

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Kutim Tarmuji Saat sampaikan pandangan umumnya

Fraksai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Imam Turmudji terkait dua Raperda tersebut, PPP mengharapkan Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan untuk bisa menjadi pijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dengan mengikuti aturan terbaru dari pemerintah pusat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pentingnya reformasi keuangan daerah.

“Dengan adanya regulasi tersebut maka pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dilakukan secara transafaran,” ungkapnya.

Dalam kesempatannya Fraksi PPP mengingatkan kepada eksekutif tetap menggunanakan keuangan daerah untuk kebutuhan yang seluas-luasnya bagi masyarakat di pedesaan, kecamatan-kecamatan terjauh.

Mengingat daerah pedesaan tersebut masih belum terjamah pembangunan yang merata dan menyarankan kepada kepada pihak eksekutif tentang penggunaan keuangan daerah lebih diprioritaskan untuk perbaikan infrastruktur dan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“Salah satunya pelaksanaan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD 2022 harus dilaksanakan dengan cepat dan tepat sasaran serta memperhatikan aspek hukum yang berlaku dalam perundang-undangan.

Dengan adanya pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini, fraksi kami berharap agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih rinci sehingga tugas pokok dan fungsi para pemangku jabatan lebih optimal dan maksimal. Sehingga apa yang di dengungkan Bupati dan Wakil Bupati “Menata Kembali” bisa benar-benar terlaksana secara filosofi dan relistis, bukan sekedar kalimat tanpa arti di masyarakat,” ucapnya.

Selanjutnya berkenaan dengan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah. Fraksi PPP menyarankan untuk mengikuti regulasi pasal 56 ayat 3 C Undang-Undang Nomor 12 Thuan 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.

Bahwa dalam hal rancangan perturan daerah mengenai perubahan Perda yang hanya terbatas mengubah beberpa materi harus disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur, hal tersebut dituangkan dalam bentuk penjelasan yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Raperda tersebut.

Pandangan Umum Fraksi PPP Terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016

“Regulasi ini nantinya harus didasari pada perubahan dalam Perda yang berorientasi pada peningkatan pelayanan, kualitas, profesionalisme dan integritas moral, serta harus bertujuan dalam efisiensi sisi anggaran yang di sesuaikan dengan program prangkat daerah namun tidak mengurangi efektivitas kinerja dan hasilnya, sehinga fdapat dilaksanakan secara transparanndan bisa dipertanggungjawabkan secara undang – undang,” pungkasnya.

Fraksi PPP juga menyarankan kepada piak eksekutif untuk melakukan kontrol dan supervisi yang ketat terkait peranan seluruh perangkat daerah yang ada serta perlu ada kebijakan evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif terkait kebijakan anggarn dengan ketransparanan danfungsi kedinasan. (vnt)

Post Views: 19

Kabar Kutim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *