Pemkab Kutim Gelar Rakor Pengawasan Pengawasan Kearsipan Guna Tingkat Pelayanan Publik

IMG 20220412 WA0007

SANGATTA,BERITA ETAM – Untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang handal serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Tahun 2022, Senin (11/4/2022) di Ruang Meranti, Kantor Sekretariat Kabupaten Kutim.

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Desa itu dibuka Wakil Bupati (Wabup) Kutim Kasmidi Bulang. Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Aji Yuli Midriani Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutai Kartanegara (Kukar) dan Zainuddin Kasi Pembinaan Internal Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim.

Wabup Kasmidi Bulang menyebut, Rakor Pengawasan Kearsipan itu sangat penting. Karena merupakan bagian tanggungjawab dari apa yang telah dilaksanakan (kegiatan).
Lebih lanjut Kasmidi menambahkan, sebelumnnya, pernah dilakukan pertemuan dengan para Kepala Seksi (Kasi) di masing-masing OPD, yang membidangi Kearsipan. Kemudian dilanjutkan dengan rapat berjenjang dengan para sekretaris dengan komitmen bersama.

“Alhamdulillah hasilnya di tahun 2021, untuk bidang Kearsipan Kutai Timur menduduki peringkat ke tiga se Kaltim,” ujar Kasmidi.

Orang nomor dua di Kutim ini menuturkan, Kutim harus bangga, karena tahun lalu mendapatkan panji keberhasilan ke tiga bidang Kearsipan. Hal itu menurut Kasmidi, membuktikan Kutim telah memberikan yang terbaik dibidang kearsipan.

“Oleh karena itu hal ini wajib dilakukan, karena harus diyakini ditempat kita bekerja pasti ada kegiatan atau arsip, artinya dari segi aturan wajib dilakukan pembukuan yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata ia di hadapan Pj Seskab Kutim Yuriansyah, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kutim Suriansyah dan undangan lainnya.

Sebelumnya Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim, Rakhmad Rosadi mengatakan, penyelenggaraan kersipan untuk menjamin terciptanya ketersedian arsip yang otentik dan terpercaya agar terwujudnya pengelolaan arsip yang handal serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Agar hal tersebut dapat dicapai maka diperlukan penyelenggaraan Kearsipan yang sesuai dengan prinsif dan kaidah standar kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya Rakor Pengawasan Kearsipan itu sambung Rohani, pengelola arsip pada OPD, Kecamatan dan Desa mendapatkan gambaran serta pemahaman yang jelas terkait pelaksanaan pengawasan kearsipan.(*/etm1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *