kabarkutim.com.com, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) DKI Jakarta melaporkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengaluru akan mendukung aturan cuti melahirkan.
Tindakan menjelaskan hal ini. Walikota Bangalore, Ir. MC Arif Gunadi mengatakan, pihaknya akan mendukung pemerintah jika memberikan hak cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) yang istrinya telah melahirkan.
Diketahui, pada April 2024, Pemerintah menyetujui Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Peraturan Nasional (ASN). 20/2023 tentang ASN.
Dalam hal ini, Perusahaan Kota Bengaluru sangat mendukung keputusan yang diambil oleh Pemerintah Pusat. Semua aspek dianggap telah dipelajari untuk ini.
“Jadi, kebijakan nasional ini akan terus kami dukung,” kata Arif kepada wartawan, Senin, 18 Maret 2024, usai menerima kunjungan kerja Kepala Perwakilan BKKBN Bengaluru, SH, MH.
Arif mengatakan, dukungan ini diberikan karena peraturan negara dibahas dan diperdebatkan.
Kita perlu mendukung dan melaksanakannya di daerah, kata Arif.
“Dengan disetujuinya hal tersebut, maka Pemkot Bengaluru akan menerapkan dan menerapkan hak cuti bagi laki-laki sebagai ASN,” ujarnya.
Hak untuk berpisah ini dikenal dengan hak meninggalkan ayah dari anak atau ayah dari anak tersebut. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan pengasuhan anak.
Di masa lalu, cuti ayah diperkenalkan di banyak negara dan perusahaan. Jangka waktu cuti yang diberikan adalah 15 hari, 30 hari, 40 hari dan 60 hari.
Untuk penerapannya di Indonesia, masa libur akan didiskusikan dengan pemangku kepentingan, mengutip siaran pers BKKBN.
Aturan cuti hamil ASN diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdulla Azwar Anas pada Rabu 13 Maret 2024 dalam rapat dengan Panitia Komisi II RI.
Aturan hari raya tersebut disebut-sebut telah diperbarui sejak diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023.
Pemutakhiran tunjangan kehamilan bagi ASN merupakan salah satu isi rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terbaru tentang manajemen ASN yang kini tengah disusun Pemerintah.
Haryomo Dwi Putranto, Kepala BKN, mengatakan kebijakan cuti melahirkan sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menciptakan generasi sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. dan periode awal pascapersalinan.
Kebijakan ini juga akan mendukung pencapaian tujuan nasional generasi emas tahun 2045, ujarnya di Jakarta, Senin (18 Maret 2024).
Rencananya akan diatur mengenai lamanya cuti melahirkan yang diberikan kepada ASN, serta lamanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan dan bagi ASN laki-laki yang mendampingi perempuan melahirkan.
Harimo mengatakan, “Pemerintah ingin berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait mengenai masa cuti ASN laki-laki yang memiliki anak dari istri.
Haryomo menjelaskan, dulu, cuti tidak diatur secara khusus bagi ASN laki-laki yang memiliki istri dan anak. Hanya cuti hamil bagi ASN perempuan yang diatur. Sementara itu, bagi pegawai laki-laki yang istrinya telah melahirkan, dapat mengambil cuti berdasarkan lamanya pengobatan istrinya di Puskesmas karena alasan penting.
“Dengan adanya RPP Manajemen ASN baru-baru ini, hak cuti ASN laki-laki untuk mendampingi istri saat melahirkan atau aborsi akan dirinci,” tutupnya.