kabarkutim.com.com, Jakarta – Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menegaskan, pengusaha hiburan yang dikenakan pajak hiburan sebesar 40-75 persen akan tetap membayar biaya lama.
“Kami akan bayar sesuai invoice yang lama, karena SE sudah keluar, kita tunggu saja. Tapi kita sudah tahu bahwa posisi Pemerintah Pusat akan menaikkan pajak sesuai tarif yang lama, menunggu proses di konstitusi. sidang.Pengadilan”. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024) saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.
Diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2012 900.1.13.1/403/SJ, 19 Januari 2024 tentang Pedoman Pengenaan Pajak Atas Barang dan Jasa Tertentu yang Berasal dari Jasa Seni dan Hiburan Tertentu sesuai dengan Undang-Undang 1 Tahun 2022.
Surat edaran Mendagri tersebut bertujuan untuk meyakinkan gubernur/gubernur/wali kota agar menerapkan Pasal 101 UU 1 Tahun 2022 yang memperbolehkan pimpinan wilayah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, memberikan insentif finansial untuk mendukung asosiasi dunia usaha. kebijakan investasi sederhana.
“Karena ini persetujuan pasal 101 UU 1 SE 2022, sebenarnya di sana tercantum pengajuan dari perusahaan tersendiri, tapi kami sudah minta persetujuan ke Menko (untuk Airlang). Ini tentu kami ingin “Saya berharap undang-undang yang lama, UU daerah 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah tetap berlaku meski tidak ada ambang batas minimumnya,” kata Hariyadi.
Merujuk pada kebijakan lama, Hariyadi mengatakan besaran pajak hiburan berbeda-beda di setiap daerah. Namun tertinggi di DKI Jakarta sebesar 25 persen, 15 persen, dan 10 persen di wilayah lainnya.
“Tiap daerah beda-beda ya, DKI paling tinggi Jakarta 25 persen, Bali 15 persen, setahu saya. Tapi secara umum rata-rata 10 persen. Yang paling penting rasionya tidak dikasih (40-75 persen),” tutupnya.
Sebelumnya, penyanyi dangdut Inul Daratista, pemilik tempat karaoke Inul Vizta, pengacara kondang Hotman Paris, serta pengusaha hiburan dan pariwisata diundang dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto. tarif pajak hiburan.
Dalam pertemuan tersebut, Inul Daratista mengatakan, para pengusaha yang bergerak di bidang hiburan saat ini tidak menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen. Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2012 900.1.13.1/403/SJ, 19 Januari 2024 tentang Pedoman Pengenaan Pajak Atas Barang dan Jasa Tertentu yang Berasal dari Jasa Seni dan Hiburan Tertentu sesuai dengan Undang-Undang 1 Tahun 2022.
Tujuan dari surat edaran Mendagri tersebut adalah untuk meyakinkan gubernur/gubernur/walikota untuk melaksanakan pasal 101 UU 1 Tahun 2022.
“Seperti yang kita bahas tadi, saya berharap semuanya bisa terselesaikan, surat edaran yang dikirimkan kepada para pemimpin daerah bisa menjadi acuan bagi kelangsungan hidup kita,” kata Inul Daratista di kantor Kementerian Koordinator. Kegiatan perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Saya berharap nanti, sampai ada keputusan Mahkamah Konstitusi, semuanya bisa berjalan dengan baik, tambahnya.
Lebih lanjut, Inul menyebut pihaknya mewakili 5.000 karyawan yang menggantungkan hidup dari bisnis karaoke Inul Vizta.
Perempuan berusia 45 tahun ini berharap bisa segera menemukan solusi atas permasalahan kenaikan pajak hiburan.
“Mohon doanya, saya disini mewakili teman-teman di Ikatan Pengusaha Karaoke Indonesia, saya akan memperjuangkan seluruh karyawan saya yang terdampak, mohon doanya semoga ada jalan dan titik temu lain selain surat edaran menteri. Mari kita jadikan referensi dan panduan hari ini,” kata Inul Daratista.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebelumnya menilai kenaikan tarif pajak hiburan justru akan merugikan pengusaha hiburan.
Seperti diketahui, dalam aturan pajak hiburan terbaru yakni Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) UU 1 Tahun 2022, pajak hiburan kategori diskotik, karaoke, night club, bar, dan steam. jumlah spa/pemandian akan ditingkatkan 40-75 persen.
Itu dianggap bencana, kata Hotman saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Tadi Pak Menteri Koordinator (Airlangga Hartarto) mengakui pajaknya 40 persen kembali ke konsumen. Kalau tidak bayar berarti perusahaan yang membayar. Artinya 40 persen dari pendapatan kotor, tambahnya.
Menurut dia, jika pajak hiburan dipatok sebesar 40 persen akan merugikan usahanya. Selain itu, pengusaha tidak hanya membayar pajak usaha, tetapi juga pajak makanan dan minuman serta pajak pegawai.
“Bayangkan 40 persen, padahal keuntungan perusahaan tidak hanya 10 persen. Kalau 40 persen dari pendapatan kotor itu harus disetor sebagai pajak, maka 10 persen dari keuntungan itu dibayarkan ke pemerintah. 30 persennya dari? Ya dari modal. Belum lagi pajak, pendapatan penjualan 22 persen, pajak orang pribadi, pajak progresif, pajak pegawai,” ujarnya.
Menurut Hotman, korporasi umum membayar hampir 100 persen pajak jika memperhitungkan seluruh aspek pajak lainnya.
Artinya, pengusaha harus membayar pajak lebih besar, belum lagi PPN minuman yang 10 persen, yang kalau dihitung-hitung hampir 100 persen pajak yang kita bayarkan. Jadi tujuannya menghancurkan kita. Jangan pakai Don. Jangan kasih undangan, izin,” tutupnya.