JAKARTA – Berikut rincian perbedaan akreditasi A dan Unggul pada perguruan tinggi dan program studi yang perlu diketahui calon mahasiswa. Akreditasi merupakan salah satu indikator utama mutu pendidikan pada perguruan tinggi dan program studi.
Sering dikatakan bahwa di suatu perguruan tinggi terdapat program studi atau jurusan yang terakreditasi Unggul atau A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Lalu apa perbedaan keduanya? Untuk menjawabnya, simak artikel ini, check it out!
Perbedaan Akreditasi A dan Tinggi
Biasanya akreditasi terdiri dari A, B, dan C. Saat ini, peringkat akreditasi dikenal juga dengan istilah Sangat Baik, Sangat Baik, dan Baik. Perbedaan akreditasi A dan Unggul terletak pada perubahan penggunaan metode akreditasi. Perubahan peringkat akreditasi dari A, B, C menjadi Sangat Baik, Sangat Baik dan Baik diatur dalam Peraturan BAN-PT No. 1 tahun 2020.
Dalam hal ini, akreditasi A, B, dan C merupakan nilai akreditasi yang digunakan pada Rata-Rata Akreditasi Standar 7. Sedangkan nilai akreditasi Unggul, Sangat Baik, dan Baik menggunakan Rata-Rata Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 dan pada Program Studi. Instrumen Akreditasi (IAPS) 4.0.
Laporan dari laman BAN-PT, IAPT 3.0 untuk akreditasi perguruan tinggi dimulai pada 1 Oktober 2018, sedangkan IAPS 4.0 dimulai pada 1 April 2019.
Konsep Akreditasi Tinggi
Sebagaimana tercantum dalam laman LLDIKTI Wilayah VI Kemendikbud, lembaga pendidikan yang mendapat peringkat akreditasi A belum tentu masuk dalam kategori kategori lebih tinggi. Akreditasi yang lebih tinggi berarti lebih baik dari A.
Perguruan tinggi dengan akreditasi ‘Sangat Baik’ telah lulus standar akreditasi unggul dan diakui memiliki kualitas pendidikan dan penelitian yang tinggi.
Universitas dengan akreditasi “Sangat Baik” juga diakui karena melakukan penelitian yang efektif, inovasi pendidikan dan kontribusinya terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
Tidak hanya diakui namun juga disegani di dunia, gelar dari universitas dengan akreditasi ini juga membuka peluang bagi lulusannya untuk melanjutkan studi/bekerja di luar negeri.
Akreditasi A bagi Program Studi yang Terakreditasi Internasional
Program studi yang mendapat akreditasi internasional otomatis mendapat akreditasi dari pemerintah. Oleh karena itu, program studi yang dimaksud tidak lagi diwajibkan mengikuti akreditasi nasional.
Beberapa lembaga akreditasi internasional yang diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain:
• Daftar Penjaminan Mutu Eropa untuk Pendidikan Tinggi (EQAR)