Jakarta, 5 Januari 2024 – Kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) di bidang transportasi darat dan jalan raya kerap menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah apakah pejabat Kementerian Perhubungan bisa menertibkan penjahat dan menilang kendaraan.
Di tahun Berdasarkan keterangan VVA Otomotif dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016, Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang lalu lintas dan lalu lintas pada pelayanan angkutan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
1. Pelanggaran peraturan teknis dan pembuktian bukti yang memerlukan kesesuaian kendaraan jalan, keahlian khusus dan peralatan 2. Pemeriksaan pelanggaran izin penggunaan kendaraan orang dan/atau angkutan umum 3. Angkutan. Penyidikan pelanggaran parameter barang dan/atau kendaraan bermotor 4. Larangan atau penghentian mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan di jalan 5. Pelanggaran dan penandatanganan berita acara pemeriksaan surat keterangan dan/atau Surat Izin Mengemudi untuk umum angkutan
Kemudian pada ayat 3 disebutkan bahwa pengendalian PPNS hanya terbatas pada tempat-tempat yang dipasang terminal ukur atau alat ukur secara permanen.
Dalam pasal yang sama disebutkan kewenangan ini juga bisa digunakan di jalan raya. Namun ada satu hal yang perlu dilakukan, yakni PPNS harus bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 juga menyebutkan bahwa Dishub PPNS dapat beroperasi secara reguler untuk angkutan umum dan angkutan barang. Namun hal itu juga harus dilakukan oleh Polri.
Mengenai jenis dokumen yang boleh diminta oleh Disub PPNS dijelaskan pada Pasal 3 dan Pasal 11 PP Nomor 80 Tahun 2012. Isinya adalah sebagai berikut.
Bagian 3 Inspeksi Lalu Lintas Jalan meliputi pemeriksaan: – a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Surat Uji Kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau Surat Uji Kendaraan; B. Bukti lulus uji kendaraan yang dipersyaratkan; C. badan mobil; D. Pengelolaan energi dan/atau cara pengangkutannya; dan/atau e. Izin kerja
Pasal 11 (1) Pengawas pegawai negeri sipil di bidang kendaraan jalan dan lalu lintas sewaktu-waktu atau sewaktu-waktu melakukan penilaian terhadap jumlah kendaraan pengawas sesuai dengan pasal 3 huruf b, huruf c, d, dan huruf e. (2) Di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidikan terhadap penyidik pegawai negeri sipil harus didampingi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mini luncurkan mobil listrik mini Pabrikan asal Inggris, Mini, siap menghadirkan mobil listrik barunya MINI Aceman. Mobil tersebut nantinya akan tersedia sebagai mobil listrik. Mini Aceman di kabarkutim.co.id 7 Januari 2024