kabarkutim.COM – Kasus kejanggalan seputar kematian Dante, putra aktris Tamara Tyasmarova, menemukan titik terang.
Tersangka kematian Dante resmi ditetapkan Polda Metro Jaya.
Rupanya, kekasih Tamara Tyasmar yang berinisial YA telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante.
Kini penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka YA berdasarkan bukti-bukti yang menyertai kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, bukti yang diperoleh sudah cukup.
“Ada cukup bukti untuk menangkap Ya Ge.
“Setelah penetapan tersangka setelah kasus-kasus sebelumnya,” kata Ad Ali, Jumat (9/2/2024).
Diketahui, tersangka YA didakwa melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP.
Artinya, setiap orang dilarang melakukan, mengijinkan, melakukan, memerintahkan dilakukannya atau turut serta melakukan suatu tindak kekerasan terhadap anak apabila ia diduga melakukan tindak pidana. dan/atau tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau tindak pidana siapa pun yang karena kesalahan/kelalaiannya mengakibatkan meninggalnya orang lain.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 76C dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Sekadar informasi, saudara YA ditangkap polisi Jumat dini hari tadi di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT 12/07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tersangka YA kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan mendalam.
Tersangka dibawa ke Cabang Jatanras di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan, kata Ad Ali.
YA mengenakan kaos hitam dan kerap menundukkan kepala saat tiba di Polda Metro Jaya untuk dibawa ke ruang interogasi. Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes (Kabid) Ade Ary Syam Indradi. (Warta Kota/Yulianto) (WARTAKOTA/YULIANTO) Kronologi Kematian di Kolam Dante
Dante meninggal dunia pada Sabtu (27/1/2024) saat berenang di kolam Water Park Duren Sawit Tirtamas Pondok Kelapa.
Saat itu, sekitar pukul 17.00, korban sedang berlatih berenang.
“Ada beberapa saksi yang melihat korban berenang di kolam, sedang berlatih renang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2 Juni 2024). berita com.
Ed menjelaskan, saksi di lokasi kejadian melihat Dante muntah-muntah.
Setelah menarik jenazah bocah 6 tahun itu dari kolam, ia sudah terluka dan tidak sadarkan diri.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dengan kendaraan pribadi.
Namun Dante dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Ed mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi untuk mengungkap penyebab meninggalnya putra semata wayang Tamari.
Penyidik pun membuka makam Dante pada Selasa pagi.
Penggalian dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban.
“Dibutuhkan waktu sekitar 45 menit dari awal penggalian hingga proses pemeriksaan.”
“Setelah selesai, jenazah dikuburkan kembali,” kata Ade. CCTV kolam renang
Sementara itu, polisi telah menerima hasil kajian digital forensik terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian tenggelamnya Dante.
Ed memastikan rekaman CCTV itu asli dan belum diedit.
Namun, dia tidak merinci isi gambar CCTV yang merekam kejadian tersebut.
“Video tersebut telah dinyatakan asli atau asli dan belum diedit setelah dilakukan verifikasi,” ujarnya, Kamis.
Sebagian artikel ini dimuat di WartaKotalive.com dengan judul “Pacar Tamara Tyasmar Jadi Tersangka Kematian Dante dan Didakwa Pembunuhan Tingkat Satu”
(kabarkutim.com/Rinanda/Nanda Lusiana, Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)