Polres Kutim Konferensi Pers Terkait Capaian Kinerja Selama Tahun 2021

Polres Kutim Konferensi Pers Terkait Capaian Kinerja Selama Tahun 2021
Polres Kutim konferensi pers terkait capaian kinerja selama Tahun 2021, sekaligus pemusnahan barang bukti. Di Aula Pelangi Polres Kutai Timur. Kamis, (30/12/2021).

SANGATTA, KABAR KUTIM – konferensi pers terkait capaian kinerja selama tahun 2021, di Aula Pelangi Polres Kutai Timur, sekaligus pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Disaksikan Kejari Kutim, BNN, Pemkab Kutim, dan Dinas Kesehatan.

Dalam acara tersebut, Polres Kutim juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 134,95 gram dan 21.000 butir obat keras jenis LL

Bacaan Lainnya

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menjelaskan, dengan penangkapan dan pemusnahan tersebut lebih kurang 20 ribu orang terselamatkan.

“Dengan pemusnahan sabu-sabu kita telah menyelamatkan lebih kurang 20 ribu orang dari bahaya narkoba,” tutur orang nomor satu di Kepolisian Resort Kutai Timur tersebut. Kamis, (30/12/2021).

Perbandingan kasus di tahun 2020 dan tahun 2021

Perbandingan kasus di tahun 2020 dan tahun 2021

Dari data yang diperoleh KutimPost.com, kasus pencabulan masuk peringkat pertama pada tahun 2020 lalu, sebanyak 36 kasus.

Sedangkan, pada tahun 2021 ini, pencurian naik diurutan pertama dengan total sebanyak 43 kasus, yang sebelumnya berada diurutan ketiga.

Untuk jumlah pelaku tindak pidana tersebut, total pada tahun 2020 sebanyak 87 orang. Di tahun 2021 ini ada 242 orang.

Secara keseluruhan, tindak pidana umum masih mendominasi. Di tahun 2020 sebanyak 176 kasus, dan di tahun 2021 naik menjadi 219 kasus.

Pada kasus tindak pidana korupsi, di tahun 2021 ini naik menjadi 2 kasus, yang sebelumnya hanya 1 kasus di tahun 2020.

Polres Kutim Konferensi Pers Terkait Capaian Kinerja

Polres Kutim konferensi pers capaian kinerja tahun 2020 dan tahun 2021

AKBP Welly Djatmoko juga menjelaskan, capaian Sat Reskrim dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tahun 2020 dan 2021.

TANGGAL 20 JULI 2020, tentang dugaan penyalahgunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 di Desa Kadungan Jaya Kecamatan Kaubun. Kerugian negara mencapai Rp. 353,920,522,00.

TANGGAL 10 JUNI 2021, dugaan penggelapan DD, ADD, DBH dan Dana GERBANG MADU Tahun 2020 Desa Bukit Permata Kec. Kaliorang. Kerugian negara mencapai Rp. 445,428,729,00.

TANGGAL 18 NOVEMBER 2021, dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahap I, Tahap II, dan Tahap III Tahun Anggaran 2020 Desa Manubar Kec. Sandaran. Kerugian negara mencapai Rp. 1,129,079,170,00.

Selain menangani tindak pidana, Polres Kutim juga ikut serta dalam menekan penyebaran covid-19, seperti melaksanakan vaksinasi ke masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *