kabarkutim.com.com, Jakarta – Banyaknya informasi mengenai pembatasan barang impor yang pada akhirnya berdampak pada isi tas penumpang internasional masih menjadi sorotan masyarakat. Baru-baru ini, video yang dibagikan akun Instagram Bandara Kualanamu menunjukkan “tidak ditujukan untuk penggunaan pelanggan”, dalam hal ini penumpang penerbangan internasional.
Dalam video yang baru saja dirilis, Bea Cukai memberi tahu cara memastikan barang impor tidak dikenakan bea masuk pemerintah atau saat dibawa kembali ke Indonesia. Dalam klip tersebut, pihaknya juga melampirkan keterangan Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Kapal.
“Pastikan terlebih dahulu mendatangi kantor Bea dan Cukai di pelabuhan masuk dan menyatakan barang yang ingin dikembalikan,” kata Gubernur. (Proses ini dilakukan dengan informasi pribadi, dokumen perjalanan, dan kartu boarding sebelum keberangkatan).
Dari sana, penumpang internasional akan mendapat surat konfirmasi pembelian barang (SPMB) atau formulir BC 3.4. “Kantor Pabean melakukan perjalanan membawa barang dan penumpang untuk memastikan barang tersebut benar-benar tertinggal di Indonesia,” ujarnya.
Keterangan video tersebut berlanjut: “Jika Anda kembali ke Indonesia, tunjukkan dokumen BC 3.4 dan petugas akan mencocokkan dokumen tersebut dengan barang bawaan Anda. Semua layanan di atas gratis bayar lho, dan usahakan sampai di check-out. lebih awal. “untuk menghindari penundaan.”
Pengumuman dari cerita budaya yang bagian informasinya tertutup ini tersebar di berbagai media sosial, termasuk X, Twitter dulu. Dalam serangkaian cuitannya, banyak jurnalis yang mengkritik ketentuan tersebut.
“Tunggu, apakah harus punya tiket untuk melapor ke SPMB?” Jadi harus ke konter dulu untuk cek boarding pass, tapi tidak cek bagasi dulu? Kemudian pergi ke kantor bea cukai di terminal KEDATANGAN. laporkan SPMB pada saat pengambilan bagasi?!
“Tidak ada uang, tahu! Wah, tugasnya sangat baik, datanglah lebih awal jam 10, karena pasti orang-orang yang harus melapor ke SPMB ini akan sibuk, dan prosesnya sangat sederhana dan berbunga-bunga! Aku mencintaimu, aku mencintaimu!”
“Siapa yang punya ide untuk membuat aturan ketat seperti itu? Saat membuat kebijakan, apakah Anda tidak memikirkan praktik di lapangan? Barang bawaan diperiksa untuk memastikan apa yang tertulis di kertas itu benar. , jadi harus dibuka ke petugas, atau bawa saja kopernya ke bandara lalu bawa. “Ke sana bersama petugas bea cukai,” kata yang lain. netizen yang terlihat tidak senang.
Ada juga link pengisian SPMB dan link thread dari X Bea Cukai yang diposting 18 Maret 2024. Di situ tertulis: “Barang asal Indonesia gimana? Atau dilarang?” “Untuk barang yang diimpor dari Indonesia dan dikembalikan ke Indonesia, status barang impornya tidak ada sehingga tidak memungkinkan untuk membayar pajak luar negeri dan pajak luar negeri.”
“Kamu bisa mencantumkan apa yang kamu bawa pada formulir BC 3.4 yang bisa diisi sebelum perjalananmu di http://ecd.beacukai.go.id/out. Formulir ini pilih ya sobat BC. Tidak boleh,” kata tweet berlanjut. untuk pertanyaan itu.
Sementara itu, pengguna lain mengejek dan mengatakan mereka terkejut. “Mungkin ini olahraga baru. Besok ke bandara, pakai sepatu lari nak,” tulis salah satu warganet di Twitter. “Sebelum jalan-jalan sebaiknya olahraga dulu, bisa main GBK minimal 10, pebisnis harus jalan-jalan dan jalan-jalan sesuai perasaannya,” sahut yang lain.
Biro Pusat Bea dan Cukai (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, lebih dulu mengumumkan aturan baru batasan muatan penumpang asing yang mulai berlaku pada Minggu, 10 Maret 2024. lima produk impor yang dibawa penumpang internasional penerbangan dilarang.
Laporan Antara, 13 Maret 2024, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan aturan ini merupakan pengembangan dari dokumen hukum yang ditetapkan Kementerian Perdagangan yakni Peraturan Menteri Perdagangan. Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Undang-Undang Impor.
Tujuan utama dari peraturan tersebut adalah untuk menata kembali sistem impor dengan mengubah impor sebagian besar barang impor di Indonesia. Ketentuan inilah yang membuat barang tersebut kembali dikuasai barang impor di perbatasan, kata Gatot.
Keputusan Menteri yang mengatur perdagangan, kata dia, berdampak pada proses impor barang dengan membatasi jumlah barang yang dibawa penumpang asing. Gatot menjelaskan, kelima jenis barang yang dibawa penumpang dibatasi jumlahnya, antara lain: Peralatan elektronik di atas 5 barang tersebut mendapat total 1,5 ribu dolar AS. Maksimal dua ponsel, headphone, dan tablet per penumpang per tahun. Maksimum dua pasang sepatu per penumpang. Maksimal lima item per penumpang. Maksimum dua tas per penumpang.