JAKARTA – Kasus kebocoran data di Indonesia dan dunia semakin hari semakin meningkat. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran banyak pihak.
Melihat situasi tersebut, Equinix Business Solutions secara resmi meluncurkan fitur ESE 11DB/PostgresTM karena fitur baru ini merupakan salah satu persyaratan peraturan utama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Juli 2023 menyebutkan adanya dugaan kebocoran data pribadi organisasi swasta, termasuk data terkait paspor 34 juta masyarakat Indonesia.
Pada tahun yang sama, terjadi dugaan kebocoran data 337 juta orang yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dakpil) Kementerian Dalam Negeri, yang dijual di platform online Breachforum.
Kedua kasus ini menambah daftar panjang insiden pembobolan data di Indonesia sejak beberapa tahun lalu.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budhi Ari Setiyadi mengatakan, kini banyak pengguna yang menginginkan transparansi dalam kebijakan penggunaan data pribadi penyedia layanan.
Pemerintah berupaya mengajak semua pihak untuk menerapkan aturan turunan UU PDP agar bisa memberikan manfaat maksimal.
“Disahkannya UU PDP pada tahun 2022 memberikan beberapa peluang bagi Indonesia. Baik peluang untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat Indonesia, memfasilitasi kegiatan dunia usaha dan inovasi dengan lebih cerdas,” kata Budi.
Mengutip statistik dari International Association of Privacy Professionals, Budi mengatakan 68% konsumen global khawatir tentang perlindungan data mereka pada tahun 2023. Faktanya, 85 persen konsumen menginginkan transparansi dari penyedia layanan mengenai kebijakan penggunaan data pribadi mereka.