Koresponden kabarkutim.com Lita Febriani melaporkan
kabarkutim.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali mendorong pembelian mobil listrik pada tahun 2024. Insentifnya berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP).
Aturan insentif tersebut telah dikeluarkan Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati tanggal 12 Februari 2024 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyediaan Kendaraan Roda Empat Listrik Berbasis Tenaga Listrik. . Mobil dan kendaraan listrik bertenaga baterai ditanggung oleh pemerintah.
“Untuk mendorong kebijakan pemerintah transisi energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat masyarakat terhadap pembelian kendaraan listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan listrik, Ketenagalistrikan 2024 memerlukan dukungan pemerintah dalam bentuk kebijakan. memberikan insentif finansial. ”, seperti dijelaskan PMK, dilansir kabarkutim.com, Rabu (21/2/2024).
Berdasarkan Pasal 3 PMK, persyaratan komponen rumah tangga atau TKDN adalah persyaratan model kendaraan listrik (KBL) yang menerima PPN DTP. Produk yang berhak mendapatkan PPN DTP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: kendaraan roda empat berbasis KBL baterai atau kendaraan listrik dengan nilai TKDN minimal 40 persen. KBL berbahan dasar beberapa baterai bus (bus listrik) dengan nilai TKDN minimal 40 persen. KBL didasarkan pada beberapa baterai bus dengan nilai TKDN serendah 20 persen hingga kurang dari 40 persen.
Selain itu, Pasal 4 PMK Nomor 8 Tahun 2024 menjelaskan, PPN DTP untuk kendaraan listrik roda empat sebesar 10 persen dari harga jual, dan kendaraan angkutan umum listrik sebesar 5 persen dari harga jual.
PPN DTP atas kendaraan roda dua listrik dan bus listrik berlaku untuk masa pajak Januari 2024 sampai dengan Desember 2024.