SANGATTA, BERITA ETAM – Sebanyak 60 Kepala Desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 lalu, ditambah dan 1 Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) diberikan pembekalan oleh Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim.
Kegiatan yang diikuti puluhan Kades itu akan digelar selama tiga hari, mulai dari tanggal 11 – 13 April 3022, di Hotel Royal Victoria dan dibuka Wakil Bupati Kasmidi Bulang dengan didampingi Kepala Dinas DPMD Yuriansyah dan Sekretaris DPMD Abdul Muluk.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, MG Subrata Yuda, Jaksa Pidsus dan Bintang S dari Kejaksaan Negeri Kutim serta dari DPMD Kutim.
Kasmidi Bulang dalam kesempatan itu mengatakan, dengan dilantiknya sebagai Kades secara implisit sudah menyandang sebagai Pamong, yang mengandung makna memberikan pelayanan dengan mengedepankan kewajiban daripada hak sebagai pemimpin di Desa.
“Keberadaan Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa pada dasarnya dimaksudkan untuk lebih mendekatkan dan meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Kasmidi.
Lebih jauh disampaikan, Pemerintahan Desa kedepan akan semakin berat dan komplek. Hal ini sejalan dengan dinamika masyarakat sebagai akibat dari hasil-hasil pembangunan yang selalu diikuti dengan munculnya tuntutan baru, baik tuntutan berdasarkan kepentingan maupun tuntutan berdasarkan kebutuhan.
Oleh karena itu Kasmidi meminta para Kepala Desa beserta Perangkat Desa untuk bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam mengkoordinasikan berbagai tuntutan tersebut.
“Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa dituntut untuk lebih visioner, kreatif, dan inovatif sehingga dapat membawa perubahan yang lebih baik terhadap kemajuan desa sebagaimana harapan warga saat memilih sebagai bentuk kepercayaan kepada Kepala Desa terpilih,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kadis DPMD Kutim Yuriansyah mengatakan pelaksanaan pembekalan ini sesuai dengan Amanat Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pada Pasal 6 yang menyebutkan bahwa Kepala Desa terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan pembekalan ini diharapkan mampu mewujudkan Kepala Desa yang siap melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menjalankan roda pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yuriansyah.(*/etm1)