Jakarta, 23 Mei 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM mempunyai masa berlaku yang apabila habis masa berlakunya harus diperpanjang, jika tidak dilakukan pada tanggal tersebut maka pemilik harus mengirimkan yang baru.
Namun hari ini, dalam rangka memperingati hari raya Waisak 2568 BE, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menutup sementara layanan SIM di seluruh wilayah Jakarta.
Penutupan ini berlaku untuk semua jenis layanan SIM, antara lain Satpas Daan Mogot, Bagian Satpas DKI Jakarta, Bagian Pertokoan DKI Jakarta, serta unit SIM SIM.
Bagi yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 atau 24 Mei 2024, jangan khawatir, Anda masih bisa memperbarui kartu SIM pada tanggal 25 Mei hingga 28 Mei 2024.
Berikut informasi penting yang perlu Anda ketahui seperti dikutip kabarkutim Automotive x @tmcpoldametro:
Jadwal libur layanan SIM
Tanggal Libur : Kamis, 23 Mei 2024 Tanggal Kepulangan : Jumat, 24 Mei 2024
Masa berlaku perpanjangan kartu SIM berakhir pada 23-24 Mei
Periode Perpanjangan: 25 sd 28 Mei 2024 Prosedur Perpanjangan: Sama Seperti Perpanjangan SIM Umum
Biaya perpanjangan SIM sebesar RP sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016. Tes praktek SIM kini dilakukan sebagai salah satu tahapan wajib dalam proses persiapan Surat Izin Mengemudi (SIM) co.id 23 Januari 2025