BKPP Kutim dan Kejari Tandatangani Nota Kesepahaman Tentang Bantuan Hukum

bkpp kejari 1

SANGATTA – Dalam rangka pertukaran data dan informasi yang berhubungan dengan hukum administrasi kepegawaian. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) ()  melakukan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur tentang Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Lingkup data dan informasi dalam kerjasama ini meliputi pendapat hukum (Legal Opinion), Surat Perintah Penahanan dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tindakan hukum. Selanjutnya lingkup tindakan hukum lainnya meliputi Konsilator dan Mediator.

Bacaan Lainnya

Penandatangan Nota Kesepahaman oleh Kepala BKPP Kutim Misliansyah,SE dan Kepala Kejari Kutim Henriyadi W Putro, SH,M.H disaksikan oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di Lingkungan BKPP di Ruang Rapat, senin (5/12/2022).

Usai dilakukan penandatangan, Kepala Kejari Kutim Henriyadi W Putro, SH,M.H mengatakan tujuan dilaksanakan nota kesepahaman ini untuk sinergitas Pemkab Kutim bersama Kejari Kutim yang implementasinya dilanjutkan dengan Perangkat Daerah yang ada.

Terkait Nota Kesepahaman ini, sambung Henriyadi , pihaknya akan melakukan pendampingan terkait dengan kegiatan-kegiatan. Baik pendampingan secara hukum, bantuan hukum maupun pelayanan hukum kepada BKPP apabila nantinya ada ketidakpuasan ASN yang melakukan tindak pidana atau perbuatan-perbuatan yang menyimpang dan mereka (ASN) bereaksi terhadap hukumnya, di situlah pihaknya akan melakukan pendampingan.

“Kami juga akan selalu memberikan informasi terkait penanganan perkara yang berjalan maupun yang akan berjalan, ketika menyangkut kepada ASN Pemkab Kutim. Hal inilah yang akan kami berikan informasi secara dua arah,” ujar Henriyadi.

Sementara itu Kepala BKPP Misliansyah mengatakan, terkait adanya masalah-masalah dikepegawaian, maka dipandang perlu untuk bekerjasama dengan Kejari  Kutim, apalagi banyak kasus-kasus PNS yang belum bisa ditindaklanjuti. Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bekerjasama dengan pihak Kejaksaan.

“Selain itu, kita juga perlu bantuan hukum masalah pendampingan dengan kejaksaan, salah satunya permasalahan administrasi seperti seseorang (ASN) sesuai PP 94 tahun 2021  tentang Disiplin PNS, apabila ditahan oleh aparat hukum maka harus diberhentikan sementara,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, Kesulitan BKPP terkait masalah surat penahanan, karena surat penahanan itulah sebagai dasar untuk memberhentikan sementara PNS yang lagi tersangkut hukum.

“Makanya kita bekerjasama dengan pihak Kejari terkait hal tersebut, kedepannya kita juga akan bekerjasama dengan pihak kepolisian,” paparnya.

Kabar Kutim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *