Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2019, Syafruddin : Masyarakat Mendapat Bantuan Hukum Seadil-adilnya

IMG 20220613 WA0076 scaled 1

Balikpapan- Syafruddin, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat ((DPRD) Provinsi Kaltim menggelar Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Gunung Sari Ulu RT.02 Balikpapan Tengah, Sabtu (11/06/2022).

Dalam sambutannya, Syafruddin, mengatakan jika masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum tidak ada alasan lagi untuk tidak mendapatkan hak-haknya dalam menerima bantuan hukum.

Bacaan Lainnya

“Dalam kehidupan bermasyarakat, yang mendapatkan permasalahan hukum dan tidak memiliki biaya dengan disertai surat keterangan tidak mampu maka bisa di dampingi untuk mendapatkan bantuan hukum yang anggarannya dijamin oleh pemerintah yang di atur melalui Perda,”ujarnya.

Dirinya mengatakan, hadirnya Perda Bantuan Hukum Nomor 5 Tahun 2019 ini semoga mampu menjawab keinginan masyarakat untuk mendapat bantuan hukum yang seadil-adilnya.

“Saya akan menjadi jurubicara dalam rangka memastikan bahwa didalam batang tubuh APBD 2023 ada belanja khusus untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu,”ucapnya.

Kita akan melihat reverensi dari Provinsi lain untuk menentukan angka ideal buat kita alokasikan anggaran bantuan hukum ini.

“Karena pergubnya baru dikeluarkan oleh Gubernur sehingga anggaran untuk bantuan hukum ini baru bisa dianggarkan Tahun 2023,”bebernya

Sementara Syaripudin selaku narasumber mengatakan, bahwa tujuan dibentuknya Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 terkait Bantuan Hukum adalah menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Dalam penyampainya, Perdan Bantuan Hukum tersebut juga menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Berdasarakan pasal 9 ayat 1 Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kalimantan Timur yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin dan dibuktikan dengan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari kelurahan,” bebernya.

Selain itu juga dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum menyatakan bahwa daerah dapat mengalokasikan Anggaran penyelenggara bantuan hukum dalam APBD.

“Sampai hari ini masyarakat masih belum bisa mengajukan bantuan hukum sesuai dengan Perda yang ada, dikarena belum di anggarkan pada APBD tahun 2022 ini,” tutupnya. (G-S01)

Kabar Kutim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *