kabarkutim.COM – Beasiswa Pendidikan Indonesia pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau BPI Kemendikbudristek merupakan program beasiswa Pemerintah Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP). ).
BPI Kemendikbudristek terdiri atas program beasiswa gelar dan non gelar.
Segala jenis program beasiswa pada jenjang D4/S1, Magister dan Doktor untuk perguruan tinggi dalam dan luar negeri dilaksanakan oleh Pusat Pendanaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Syarat Umum BPI Kemendikbudristek
A. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP yang sah dan bukan merupakan penduduk tetap negara lain;
B. Telah diterima pada perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri dengan skema beasiswa program studi yang disetujui BPPT, yang dikukuhkan dengan LoA tanpa syarat atau surat penerimaan tanpa syarat yang tetap berlaku sampai ditandatangani. pernyataan sebagai penerima beasiswa;
(a) Pelamar Beasiswa BPI yang melampirkan LoA pada awal masa studi yang tidak sesuai dengan ketentuan BPI akan memerlukan surat keterangan pembatalan jadwal konferensi program studi dari Universitas yang diunggah bersama dengan LoA.
(b) Apabila pemohon mengunggah LoA tanpa syarat yang tidak memenuhi ketentuan BPPT, dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
(c) Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada permohonan pendaftaran.
C. Dalam hal LoA Bersyarat, BPPT hanya dapat menerima jika persyaratannya berkaitan dengan persyaratan sponsorship pendanaan, dokumentasi fisik ijazah dan transkrip gelar sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status kelulusan. calon potensial pada program studi dan perguruan tinggi.
LoA bersyarat harus mencantumkan identitas mahasiswa yang diinginkan, program studi, institusi pendidikan tinggi, syarat yang tidak terpenuhi, dan masa studi.
LoA bersyarat tersebut tetap berlaku sampai dengan surat pernyataan ditandatangani sebagai penerima beasiswa.
D. Pelamar program beasiswa jenjang D4 atau S1 harus sudah tamat SMA/SMK/sederajat dengan ijazah kelulusan/ijazah disertai rapor/transkrip nilai dari:
1) sekolah dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah; atau
2) sekolah di luar negeri yang telah mencapai kesetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktur Jenderal Pendidikan Anak, Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
E. Pelamar program beasiswa jenjang Magister harus telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 dan harus memiliki ijazah/sertifikat kelulusan serta transkrip nilai dari:
1) Perguruan tinggi dalam negeri yang diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi independen. 2) Perguruan tinggi jasa dalam negeri, atau 3) Perguruan tinggi dengan gelar luar negeri yang diakui oleh Direktur Jenderal Pendidikan tinggi. Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Universitas;
A. Pelamar program beasiswa tingkat doktor harus telah menyelesaikan program magister dan memiliki ijazah/sertifikat kelulusan serta transkrip nilai dari:
1) Perguruan tinggi dalam negeri yang diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan/atau lembaga akreditasi mandiri. 2) Lembaga resmi perguruan tinggi nasional; atau 3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi tersebut;
G. Apabila jenjang pendidikan pelamar sebelumnya diambil ke luar negeri, harus menunjukkan ijazah yang setara dan IPK yang disesuaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
H. Apabila pelamar program doktor tidak memiliki IPK pada program magister penelitian, maka harus dilampiri surat keterangan dari universitas asal.
I. Pelamar yang hendak masuk perguruan tinggi luar negeri harus memiliki kemampuan bahasa asing yang dibuktikan dengan:
1) Sertifikat kemahiran bahasa Inggris yang valid dari ETS (www.ets.org), PTE Academic (https://www.pearsonpte.com), atau IELTS (https://www.ielts.org) dengan skor lebih rendah. 80 (delapan puluh) untuk TOEFL IBT®, 58 (lima puluh delapan) untuk PTE Academic, 6,5 (enam koma lima) untuk IELTS™.
2) Sertifikat kemahiran bahasa resmi selain bahasa Inggris yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan nilai minimal sesuai persyaratan universitas asing tujuan, dengan ketentuan sebagai berikut:
A) Bahasa Arab hanya untuk keperluan pendidikan tinggi di negara-negara yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negaranya.
TOAFL atau sertifikat bahasa Arab tingkat menengah dengan skor serendah-rendahnya 425 untuk program sarjana, 450 untuk program Magister, dan 500 untuk program doktoral;
B) Bahasa Perancis hanya untuk universitas tujuan di Perancis dengan nilai minimal B2 untuk program sarjana, C1 untuk program magister dan doktor;
C) Bahasa Spanyol hanya untuk universitas tujuan di Spanyol dengan nilai serendah-rendahnya B1 untuk program sarjana, C1 untuk program magister dan doktoral; atau
D) Bahasa Mandarin/Mandarin untuk semua universitas tujuan di negara-negara dengan bahasa Mandarin/Mandarin sebagai bahasa resmi negaranya dengan nilai serendah HSK 4 dan 180 poin untuk program Sarjana, HSK Level 5 dan 180 poin untuk Magister dan HSK Level 6 dan 180 poin untuk program doktor;
3) Surat keterangan kemampuan berbahasa asing sebagaimana dimaksud pada huruf 2 a, b, c, dan d yang masih berlaku dan diterbitkan oleh lembaga resmi yang diakui sebagai syarat masuk universitas tujuan.
4) Pelamar yang telah belajar pada perguruan tinggi luar negeri dengan menggunakan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada jenjang sebelumnya, hanya perlu memberikan ijazah paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkan pada saat pendaftaran.
J. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas:
1. melampirkan surat keterangan sebagai penyandang cacat dari rumah sakit atau dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. melampirkan surat persetujuan orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupee); Dan
3. Melampirkan surat permohonan dukungan sesuai kebutuhan kegiatan penyandang disabilitas.
K. Pemohon melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang diterbitkan oleh instansi terkait paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Surat Keterangan Kesehatan Jasmani yang diterbitkan oleh dokter di rumah sakit/puskesmas/klinik; Dan
2) Surat keterangan bebas obat yang dikeluarkan oleh dokter di rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang melakukan pengujian produk obat.
L. Calon menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa sesuai format yang disediakan BPPT.
M. Pelamar menandatangani surat pernyataan bersedia dibebastugaskan dari pekerjaannya selama menerima Beasiswa Diploma dan/atau mempunyai surat tugas belajar bagi yang berstatus ASN sesuai ketentuan hukum dan harus mengundurkan diri. dan/atau berhenti dari pekerjaannya dengan tetap menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
N. Pelamar tidak sedang menempuh pendidikan, kecuali program yang sedang berjalan pada program Calon Guru SMK dan program Doktor Pendidikan Akademik Tinggi (PTA).
Penerimaan berkelanjutan tertinggi pada semester 3 (tiga) semester ganjil tahun ajaran 2024/2025 bagi Guru Sekolah Profesi dan Doktor pada Akademik Perguruan Tinggi (PTA) tertinggi adalah semester 2 (dua) semester ganjil tahun ajaran . 2024/2025.
A. Pelamar tidak memiliki tingkat pendidikan yang sama dengan mereka yang telah menyelesaikannya.
P. Pelanggan tidak hadir; menyelenggarakan pendidikan, kecuali program lanjutan; belajar pada jenjang yang sama dengan program pendidikan yang telah diselesaikan/selesai; dan/atau 3. status sebagai penerima atau penerima beasiswa dari sumber lain sehingga mengakibatkan pendanaan ganda pada beasiswa BPIKemendikbudristek.4. Tidak sedang melamar dan/atau menerima beasiswa nongelar dengan menggunakan sumber dana LPDP sampai teridentifikasi sebagai penerima beasiswa. Tidak sedang mendaftar dan/atau menerima beasiswa gelar dengan menggunakan sumber dana LPDP atau beasiswa lainnya sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.6. Tidak sedang terdaftar atau mengikuti seleksi CASN atau PPPK sampai dikukuhkan sebagai penerima beasiswa.
C. Beasiswa hanya diperuntukkan bagi calon yang rutin mengikuti pendidikan masuk pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh BPPT dan tidak diperuntukkan bagi kelas sebagai berikut: 1. kelas eksekutif; 2. kelas khusus; 3. kelas pekerja; kursus pembelajaran jarak jauh; 5. perkuliahan yang tidak diselenggarakan di universitas induk; perkuliahan yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (tidak termasuk program joint degree/double degree pada tingkat doktor PTA); 7. kelas internasional khusus untuk tujuan dalam negeri; 8. kelas lain yang tidak memenuhi ketentuan normal untuk penyelenggaraan kelas reguler; dan 9. mahasiswa diterima melalui program seleksi mandiri.
A. Pelamar menyerahkan esai atau esai yang berisi komitmen untuk berkontribusi pada institusi/negara asal setelah studi meliputi;
Deskripsi diri, deskripsi peran yang akan Anda mainkan, deskripsi bagaimana Anda akan memenuhi peran tersebut, dan evaluasi diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman yang membanggakan, pengalaman yang tidak terlalu membanggakan, dan hal-hal yang telah Anda lakukan dan terima yang Anda sesali. ) dan di sana. kondisi berikut:
1. ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S1/S2/S3 dalam negeri; menulis dalam bahasa Inggris untuk program sarjana/pascasarjana/doktoral di luar negeri; jumlah kata 1000-1500 untuk AS1;4. jumlah kata 1500-2000 untuk S2 dan S3;
S. Kandidat menyerahkan rencana studi Magister, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. berisi ikhtisar alasan pemilihan bidang/program studi; topik yang akan ditulis dalam tesis; 3. rencana studi dari awal semester sampai akhir; 4. kegiatan non-akademik yang harus dilakukan; 5. menulis dalam bahasa Indonesia untuk program magister di dalam negeri dan bahasa Inggris untuk program magister di luar negeri; dan 6. menulis antara 1500 – 2000 kata;
C. Kandidat mengajukan proposal penelitian untuk program PhD, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Proposal paling sedikit memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan rekomendasi, serta daftar pustaka; ditulis dalam bahasa Indonesia untuk keperluan dalam negeri dan bahasa Inggris untuk keperluan luar negeri; tulis antara 1500 – 2000 kata. Pelamar memiliki setidaknya satu surat rekomendasi dari seorang akademisi
Pelamar beasiswa S1/D4, S2 dan S3 untuk keperluan dalam dan luar negeri harus menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1) Izin mendaftar dari pimpinan yang berwenang, dengan ketentuan sebagai berikut: – Pimpinan universitas asal, minimal dekan/pimpinan kantor (bagi dosen universitas negeri), atau – Pimpinan universitas tempat Anda bekerja, di pejabat yang berwenang di bidang sumber daya manusia (bagi tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri), pejabat eselon I/II (bagi tenaga kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), atau – Kepala LLDikti pada departemen terkait ( bagi dosen perguruan tinggi swasta), atau; – Kepala Dinas Pendidikan dan/direktur yang bertanggung jawab di bidang SDM (bagi ASN bukan dari PT), atau; – Ketua Yayasan tempat beliau mengabdi (bagi pegawai/pegawai swasta);
2) Persyaratan pendaftaran izin presiden sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilarang bagi pelamar yang belum bekerja. Jadwal Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024
Pendaftaran Tujuan Dalam Negeri: 2 Mei-15 Juni 2024 Seleksi Administrasi dan Wawancara: Juli 2024 Sinkronisasi Data dengan Perguruan Tinggi: Agustus 2024 Keputusan Penerima dan Pendaftaran Ulang: September 2024 Bekal Studi: September 2024
Tujuan Luar Negeri Pendaftaran: 2-31 Mei 2024 Seleksi Administrasi dan Wawancara: Juni 2024 Keputusan Penerima dan Pendaftaran Ulang: Juli 2024 Ketentuan Studi: Agustus 2024
(kabarkutim.com/Bangkit N)